Pecat ASN Koruptor Sesuai Perintah Pusat
Rohidin: Ini Pilihan Sangat Sulit
RBO, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah mempelajari lebih lanjut terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perintah pemecatan 187 ASN yang terbukti korupsi.
SKB itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya di lingkup Pemprov Bengkulu sendiri.
“Prinsip kita mengikuti regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Apalagi itu amanat bersama dari BKN, Mendagri dan KPK. Tapi kita dalam menyikapinya memang harus penuh kehati-hatian dan tetap akan mempertimbangkan situasi serta kondisi dari ASN dimaksud,” ungkap Gubernur Bengkulu Dr drh H. Rohidin Mersyah MMA, ketika ditanyai soal pelaksanaan SKB 3 Menteri per 31 Desember 2018 ini, Kamis (13/12).
Diakui Gubernur, Pemprov saat ini tengah mempelajari regulasi nasional dengan kondisi ASN yang betul-betul dihadapkan pilihan sangat sulit. Bahkan Rohidin mengaku memahami kondisi ASN yang hanya menerima honor dengan nilai tidak seberapa, terhadap sebuah paket pekerjaan pembangunan yang bermasalah dengan hukum yang terjadinya kerugian negara.
“Saya harus kaji terus hingga per 31 Desember sebagai batas akhir pelaksanaan SKB tiga Menteri. Itu akan menjadi bahan pertimbangan kita nantinya,” ujarnya.
Lebih jauh pelaksanaan kebijakan tersebut, lagi-lagi Rohidin menyatakan, saat ini pihaknya belum memastikannya. Lantaran sejauh ini masih akan melihat situasi kedepannya.
“Kita lihat saja nanti, keputusan apa yang akan kita ambil. Tapi yang jelas masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Forum ASN Pejuang Keadilan, Provinsi Bengkulu Fatmawati mengaku, pihaknya sudah menyampaikan surat ke Presiden prihal permintaan penundaan keputusan PDTH ASN mantan narapidana Tipikor dengan hukuman dibawah dua tahun, sampai keluarnya keputusan MK.
“Kami hanya ingin minta keadilan, dengan menunda eksekusi PDTH hingga keputusan MK,” ujarnya.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: