Sebelum OTT, Sempat Kumpulkan Kepala OPD
Kuasa Hukum Dirwan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
RBO, BENGKULU - Persidangan Bupati Non Aktif Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud berlanjut. Kali ini agenda dengan mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Slamet Suripto itu, pihak Kuasa Hukum Dirwan Mahmud menghadirkan Pakar Hukum Prof Herlambang Kamis (13/12) kemarin.
Dalam keterangan ahli tersebut menerangkan beberapa pernyataan penyelengara negara (terdakwa.red) harus mengetahui maksud pemberi suap. Selain itu, harus ada kesepahaman antar pelaku dan penerima suap.
"Dalam penanganan tindak pidana korupsi itu harus sesuai dengan hukum acara berlaku. Keterangan yang saya paparkan sesuai bagaimana keterangan saksi bagaimana, penuntutan bagaimana, proses persidangan bagaimana. Apa yang menjadi syarat orang menjadi bersalah dan ada yang kerjasama bagaimana, saya hanya memberikan penjelasan kalau soal menilai silakan hakim," terangnya.
Menurut Herlambang, terdakwa dinyatakan bersalah harus memiliki fakta dan saksi hingga dua barang bukti yang kuat. Namun terdakwa tidak bisa dikatakan bersalah jika, hanya menanggung perbuatan kesalahan orang lain. Maka hal tersebut menjadi penilaian bagi para majelis hakim.
Terdakwa Dirwan Mahmud pun membantah jika ia dikatakan meminta agar mengumpulkan "Fee Proyek" terhadap mantan Kadis PU Bengkulu Selatan Suhadi dimana hal terungkap di rekaman yang didapat oleh Tim KPK. Bahkan menurutnya, sebelum terjadinya penangkapan Suhadi tersinggung karena diberhentikan jabatan saksi Suhadi tersebut.
"Tidak ada sama sekali saya mengatakan hal tersebut. Bahkan saya mengumpulkan seluruh Kepala OPD agar tidak meminta Fee proyek, mengapa dia mengatakan itu karena sakit hati. Sebelum ditangkap karena saya berhentikan, saya berhentikan karena perkerjaan dia tidak sesuai dengan aturan," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin mengatakan, menghadirkan saksi ahli merupakan keterangan yang diberikan untuk penjelasan terkait dakwaan yang ada. Namun dari keterangan tersebut merupakan hasil rangkaian fakta yang ada. Dengan demikian Dirwan dikenakan pasal ikut serta, tak hanya itu sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor 19 tahun 1973, terdakwa dikenakan ikut serta secara diam diam. Dikarenakan KPK membekuk istri Dirwan yang menerima uang tersebut.
"Itu rangkaian fakta, memang benar masuk dalam dakwaan kita. Persoalan mengetahui itu yang dibahas tadi, dalam keterangan ahli tadi. Kami berpendapat beliau mengetahui kita kenakan pasal 55 ikut serta, selain itu ada ikut serta secara diam diam ini pelaku tindak pidana tidak direncana dari awal. Seperti kita ini berlima, saya ingin mencuri namun kalian sebagai pelaku juga ikut serta. Soal rekaman itu kan hanya keterangan dari terdakwa ya tidak apa apa, haknya beliau," pungkasnya.
Dirwan dikenakan Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 KUHP. Sebelumnya Jaksa Penuntut Hukum KPK selama 5 tahun 6 bulan penjara selain itu harus membayar Rp 250 juta subsider 6 bulan dikurangi selama waktu penahanan. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: