Kanedi Inisiasi Deklarasi Politik Santun, No Sara, No Hoax, No Caci Maki
RBO, BENGKULU - Melalui panggung kebangsaan bakti untuk negeri, Lembaga DPD RI pada Senin, (24/12/2018) menggelar diskusi dan deklarasi politik santun. Acara ini digelar di halaman Rumah Aspirasi, Bengkulu.
Diskusi dan deklarasi politik santun dengan mengambil tema “No Sara, No Hoax, No Caci Maki” itu menghadirkan nara sumber, Ahmad Kanedi sebagai inisiator dan juga Anggota DPD RI, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah dan Pengamat Politik dari Universitas Bengkulu (Unib) Azhar Marwan.
Sedangkan pesertanya selain berasal dari tokoh masyarakat, juga para pelajar, mahasiswa dan lain sebagainya.
Anggota DPD RI Ahmad Kanedi mengatakan, kegiatan yang ingin dicapai adalah adanya kesantunan dalam menyuarakan asprasi untuk Indonesia. Apalagi sesuai dengan bidang tugas dari DPD sendiri untuk merespon terhadap isu yang terjadi secara kedaerahan maupun nasional.
“Melalui penyelenggaraan Pemilu serentak ini, diharapkan kita semua bisa bersepakat untuk berprilaku dan berucap santun. Sekaligus, bisa menghargai perbedaan dan terhadap apa yang sudah dilakukan secara bersama-sama,” ujar Senator Bengkulu ini.
Senada dengan itu, anggota KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah atas nama penyelenggara Pemilu serentak pada 2019 memberikan apresiasi atas inisiasi dan berkomitmen bersama termasuk dari KPU dan Bawaslu, untuk mewadahi politik anti sara, hoax dan tanpa caci maki, agar bisa dihindarkan.
Apalagi permasalahan hoax, sara dan caci maki sekarang sudah menjadi persoalan bangsa yang tentunya di masa kampanye ini, agar dapat dilawan secara bersama-sama.
“Marilah kita bersama-sama perangi isu sara, hoax dan caci maki. Sehingga bisa tercipta suatu kenyamanan dan kondusif. Mengingat tantangan Pemilu serentak tahun depan itu cukup besar dan perlu peran secara bersama-sama untuk meminimalisir terjadi suatu masalah dan selalu menyebar kesejukan dalam iklim berbangsa dan benegara,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan menambahkan, untuk pelaku hoax, sara dan caci maki ada pidananya. Tapi khusus yang mengatur soal Pemilu, memang tidak banyak mengatur. Dimana hanya di pasal 280 dan ketentuan pidananya 521, yang diisinya jika mengancam keuntuhan NKRI, dan menghina Pancasila, dengan acaman hukumannya 6 tahun penjara serta dendanya Rp. 1 miliar.
“Untuk ketentuan saksi yang bisa dikenakan hanya pelaksana kampanye dan peserta kampanye. Artinya, jika nama-nama orang dan tim yang sudah didaftarkan ke KPU bisa diproses. Tapi jika yang diluar itu, kita juga tidak akan tinggal diam dengan bisa mengarahkan ke KUHP dan Undang Undang IT,”singkat dia.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Bengkulu, Azhar Marwan mengatakan, para kontestan pemilu, baik itu calon DPRD, DPR, DPD dan Calon Presiden diharapkan untuk memberikan contoh mengenai cara berkomunikasi yang baik kepada calon pemilih. “Strategi komunikasi yang baik yang menawarkan visi dan misi itu akan lebih menarik minat pemilih,” kata dia.
Oleh karenanya, masing-masing pihak untuk selalu menjauhkan diri dari komunikasi-komunikasi yang mengandung unsur Sara, Hoax, dan caci maki. Karena yang demikian tidak mencerminkan budaya bangsa kita yang dikenal santun. “Para pemilih pun lebih menyukai tawaran visi dan misi untuk bagaimana membawa daerah dan bangsa ini menjadi bangsa yang besar yang dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia,” singkat dia. (hcr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: