Pangeran Achmad Marzuki Dirundung Duka

Pangeran Achmad Marzuki Dirundung Duka

Mengenal Marga VII Pucukan Bengkulu Selatan (12)

MARGA VII Putjukan (Pucukan-red) merupakan salah satu marga yang ada di Bengkulu Selatan. Untuk mengetahui sejarah Marga VII Pucukan ini, baca terus laporan bagian ke 12 dari 13 tulisan yang ditulis wartawan radarbengkuluonline.com yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan Dewan Pers Pusat berikut ini.

AZMALIAR ZAROS - Manna, Bengkulu Selatan

ACHMAD Marzuki adalah anak yang tertua dari Abdul Haris, Pasirah Marga VII Pucukan yang berhenti pada tahun 1908. Achmad Marzuki ini dilahirkan di Duayu pada bulan Desember 1883. Ia termasuk kepala Marga yang ketiga belas, turun temurun menurut sejarah kepala Marga di Duayu Marga VII Pucukan ini.

Masa kecilnya, dia mengenyam pendidikan di sekolah kelas II di Manna. Setelah dewasa, dia magang di Kantor Manna mulai tahun 1904 - 1909. Dengan besluit Seri Paduka Tuan Besar Residen Van Benkulen bertarich 8 Februari 1909 No. 65, dia dibenum sebagai Pasirah Marga VII Pucukan menggantikan bapaknya Abdul Haris yang bergelar Raja Penghulu.

Sejak awal dia menjabat sebagai Pasirah , dia mulai mengetahui seluk beluk pandangan Inlandch ambtenar kepada dia sebagai Indlanch Hoofden dan pandangan itu suatu pandangan yang merendahkan, bukan mustahil tiap sesuatu itu ada timbalannya. Yang mengetahui hal itu rupanya bukan dia saja. Akan tetapi pemerintah yang di atas pun mengetahuinya dan memaklumi pula sedalam-dalamnya.

Ternyata semasa E.D Controleur J.H Juda dia diajarkan beramah tamah dan bercengkrama dengan Indlandsch ambtenar. Hasilnya bagus sekali. Sejak saat itu pergaulannya mulai berangsur baik. Rupanya mereka insyaf akan kelakukannya selama ini.

Semasa Achmad Marzuki ini berkuasa, dia selalu dirundung duka oleh beberapa perubahan. Baik itu mengenai aturan maupun soal adat istiadat dalam memegang pakai negeri. Dari tahun 1909, dengan perintah dari atas , segala kepala marga harus memperbaiki segala adat-adat yang ada di dalam marga itu.

Terutama adat kawin. Tahun 1911 muncul pula aturan membuat batas-batas marga yang rupanya belum pula terpakai. Pada tahun 1912, dia mengurus marga yang dipindah-pindahkan dalam urusan ini mengurbankan beberapa dusun Marga VII Pucukan yang dipindahkan ke lain marga.

Seperti Dusun Merambang dimasukan ke Marga Hulu Manna Hulu dan Dusun Padang Ulak Lebar , Pauh dan Talang Gujun dimasukan ke dalam Marga Hulu Manna Hilir. Sedangkan penggantinya cuma Dusun Gelumbang saja.

Terlebih lagi di tahun 1913. Ia waktu itu dilamun oleh urusan yang sulit. Ini lantaran munculnya Serikat Islam. Kekuasaan ini bukan pula karena Marga VII Pucukan saja. Tetapi dia bersama Datuk Muhamad Nazir Pasar Manna menjadi sebagai kaki tangan dari F.D Controleur J.H Yuda hinga dia banyak berurusan pada malam hari. Beruntungnya, dia masih muda dan masih kuat, umurnya masih 29 tahun, sehingga dia merasa enjoy saja dan tidak keberatan melaksanakan pekerjaan itu. (bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: