Bawaslu Mukomuko Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

Bawaslu Mukomuko Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

RBO, MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko bersama pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polres Mukomuko, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan pihak Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) calon Legislatif di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko Rabu (9/1).

Bawaslu dan tim menertibkan APK yang melanggar aturan, baik Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Jenis APK dan BK Caleg yang ditertibkan berupa stiker, baliho, spanduk, poster. APK dan BK ditertibkan ini karena dipasang ditempat tempat yang dilarang. Seperti di pepohonan, fasilitas umum, tiang listrik, pos ronda dan tempat yang dilarang lainnya. Sebagai mana dijelaskan Ketua Bawaslu Padlul Azmi.

"Sebelum penertiban ini kita sudah sampaikan dulu dengan Caleg bersangkutan," ujarnya.

Katanya, penertiban ini tidak hanya dilakukan di Kota Mukomuko. Namun semua kecamatan yang dilakukan oleh Panwascam.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Banwaslu Mukomuko sesuai dengan , Perbawaslu Nomor 28 dan Perubahan Nomor 33 Tahun 2018. Diterangkan, dilarangan memasangan APK di rumah ibadah, rumah sakit, gedung atau fasum milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik, dan taman atau pepohonan.

"Kami berharap Caleg dapat menaati aturan ini," tegasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: