Dewan Nilai Mutasi Kepsek Belum Sesuai Aturan

Dewan Nilai Mutasi Kepsek Belum Sesuai Aturan

Siption Muhady : Belum Mengacu Pergub No. 2 Tahun 2018

RBO, BENGKULU – Dari digelarnya mutasi tahap kedua pada awal tahun 2019 ini, khususnya pengukuhan sekaligus mutasi para tenaga pendidik insan cendikia oleh Pemda Provinsi Bengkulu, menurut anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Siption Muhady S.Ag, mutasi tersebut masih kacau dan amburadul.

“Dari pelaksanaan mutasi kemarin, dari data yang kita lihat mutasi tersebut masih amburadul dan belum mengikuti Pergub No. 02 Tahun 2018,” ungkap Siption kepada radarbengkuluonline, Kamis (10/1).

Dijelaskan oleh Siption, jika mengacu pada Pergub No. 02 tahun 2018 Tentang Perubahan Nomenklatur nama sekolah, maka mutasi tersebut belum tepat.

“Sebaiknya ditinjau lagi mutasi itu. Sebab, seharusnya pengukuhan itu harus berdasarkan Pergub No. 02, juga mengacu pada Permendikbud No. 06 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek),” jelasnya.

Dari mutasi kemarin, lanjut politisi PKB tersebut, salah satu contoh amburadulnya terjadi pada Kepala SMAN 7 Kabupaten Bengkulu Utara, Ketut Pasek M.Pd. Dia dipindahkan dengan jarak tempuh yang sangat jauh dari tempat tinggalnya.

“Dia dimutasikan ke sekolah yang sangat jauh dari tempat tinggalnya. Dimana jarak tempuhnya sampai empat jam dari rumahnya. Kalau begini, artinya mutasi tersebut berdasarkan apa? Sementara SMKN 10 Putri Hijau masih belum ada pengukuhan,” pungkasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: