Bunuh Mantan Istri & 2 Anak Tsk Diancam Hukuman Mati
![Bunuh Mantan Istri & 2 Anak Tsk Diancam Hukuman Mati](https://radarbengkulu.disway.id/upload/2019/01/pr.jpg)
Nikah Baru 40 Hari, Jerat Korban dengan Kabel Hingga Tewas
RBO, BENGKULU – Diancam dihukum mati! Tiga nyawa melayang sekaligus secara sadis. Itulah perbuatan terencana oleh tersangka Jamhari Muslim alias Ari (33) Warga Kelurahan Talang Ulu RT 01 RW 01 Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.
Tersangka merupakan pelaku pembunuhan Asnatul Laili alias Lili (37) dan kedua anaknya Miranda (16) dan Cika Rahmadani (10) warga Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Selupu Kabupaten Rejang Lebong pada hari Sabtu (12/1) lalu.
Dalam jumpa pers di Mapolda Bengkulu kemarin Senin (14/1) yang langsung dipimpin oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH M.Hum ini, pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Bengkulu Selatan tepatnya di Hotel Andea. Disana ternyata pelaku hendak melarikan diri menuju Provinsi Lampung sayangnya niat jahat tersebut diketahui oleh jajaran anggota Kepolisian Bengkulu.
"Pelaku sempat mengingap di salah satu Hotel di Kota Bengkulu kawasan Kampung Bali. Mungkin karena merasa dikejar, esok sore Minggu (12/1) pelaku berangkat ke Bengkulu Selatan disana kita amankan pelaku," terangnya.
Sementara itu, pelaku akan dikenakan sanksi hukuman mati pidana. Pelaku bejat yang sudah berencana ini, ternyata juga mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban, mobil suzuki APV berwarna gold namun pelaku enggan meninggalkan jejak. Pelaku pun meninggalkan mobil tersebut yang ditemukan di RSUD Curup.
Hingga uang Rp 520.000 yang juga dibawa lari oleh korban. Parahnya lagi, dalam melancarkan aksinya pelaku memastikan kedua anaknya tewas dengan menjerat leher kedua anak korban dengan kabel charger laptop.
Sedangkan sebelumnya, Laili yang merupakan orang tua kedua korban dipukul dengan kayu hingga tewas mengenaskan. Pihak Kepolisian pun menduga hal ini terjadi adanya ketersingungan pelaku dengan korban Laili, semasa menjalankan pernikahan selama dua bulan.
"Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 dengan hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati. Ini merupakan pembunuhan berencana dan pencurian, kita masih mencari alat bukti lagi.
Sementara ini, pelaku masih sendiri namun memang ketika saksi melihat hanya satu orang yang keluar dari kediaman korban," tambah Coki.
Selain itu, Kapolda pun menerangkan sementara ini dari hasil visum korban belum menunjukkan adanya tindakan pemerkosaan oleh pelaku. Pasalnya, saat berada di TKP keadaan korban masih mengenakan pakaian dalam lengkap.
Dalam keterangan pelaku kepihak Kepolisian, pelaku merasa kesal dikarenakan dicerai oleh korban. Dimana korban merasa tidak tahan dengan oleh tingkah pelaku yang bekerja tidak tetap tersebut. Selain itu, dugaan perilaku kasar oleh pelaku ke mantan istrinya pun salah satu faktor akibat peristiwa ini.
"Pelaku ini sudah menikah ketiga kali, korban merupakan mantan istri ketiga. Karena memang baru nikah dua bulan, namun sudah dicerai oleh pihak korban. Pelaku yang sakit hati ini pun melakukan tindakan tersebut. Dalam satu bulan pelaku berupaya untuk rujuk, akan tetapi korban tidak mau. Selain itu ada kalimat yang kasar mungkin, biasalah dalam rumah tangga pasti ada keributan," lanjut Kapolda.
Penyelidikan Tetap Berlanjut
Pihak jajaran Kepolisian Bengkulu masih berupaya mencari informasi apakah pelaku lebih dari satu. Pasalnya pelaku pun menelpon rekannya, untuk meminta pertolongan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Pasma Royce, S.Ik didampingi Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Max Mariner, S.Ik terhadap sejumlah awak media.
"Dia memang hendak keluar dari kawasan Bengkulu, untuk meninggalkan jejak. Memang ada beberapa yang dihubungi, ini masih dalam penyelidikan lanjutan kembali. Dalam penangkapan dia sedang istirahat mungkin karena lelah," imbuhnya.
Sementara ini, dalam penyelesaian perkara ini nantinya akan dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong nantinya untuk ditindak lanjuti kembali. Dalam waktu dekat, jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong akan melakukan rekonstruksi perkara yang berada di kediaman korban. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: