Setelah Pensiun, Guru Bisa Kembali Diangkat
Demi Kualitas dan Mereka Tidak Banyak Tuntutan
RBO << BENGKULU << Ditahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu belum berencana mengangkat guru tenaga honorer. Karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menginstruksikan agar tidak menambah guru tenaga honorer. Namun peluang lainnya, guru honorer ini direncanakan diangkat melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Budiman Ismaun, M.Pd mengutarakan, pihak kementerian saat ini sedang mencari solusi terkait pengangkatan honorer guru ditahun ini. Namun, bagi guru yang sudah pensiun mendapatkan peluang untuk menjadi pengajar kembali. Diangkat melalui seleksi PPPK. Kendati demikian pelaksanaan ini belum diketahui kapan kepastiannya.
"Untuk guru honorer sesuai instruksi Kementerian, itu berupaya akan diselesaikan dahulu. Apakah diangkat PPPK, sehingga guru honorer ini jangan diangkat dahulu. Kalau pun ada guru pensiun, maka guru pensiun itu diajak untuk mengikuti seleksi guru honorer," terangnya kemarin Jumat (18/1) di Kantor Gubernur.
Diketahui untuk jumlah saat ini tenaga guru honorer yang ada di Provinsi Bengkulu SMA/SMK berkisar 3 ribu orang yang tersebar di Kota dan Kabupaten daerah. Masih, Budiman diangkatnya guru pensiun menjadi guru melalui seleksi PPPK ini mempertimbangkan kualitas pendidikan mengajar.
"Sehingga kualitasnya bagus, juga dia tidak menuntut untuk menjadi Pegawai Negeri. Kalau mengangkat baru nanti menjadi polemik meminta untuk diangkat menjadi PNS. Kita mengimbau agar jajaran pendidikan terhadap Kepala Sekolah, jangan dulu mengangkat guru honorer baru. Mungkin nanti diangkat menjadi PPPK," tambahnya.
Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, honorer K1 adalah pekerja yang penghasilannya dibiayai APBN atau APBD dengan kriteria masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus menerus sampai saat ini. Tenaga K1 berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh melebihi 46 tahun per 1 Januari 2006. Sementara K2 adalah pekerja yang penghasilannya bukan dibiayai dari APBN/APBD dengan kriteria yang sama dengan K1. Sehingga untuk tenaga honorer tidak dikeluarkan melalui SK Gubernur, melainkan penghasilan gaji tenaga guru honorer ini dibayar sesuai pertimbangan Komite Sekolah dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, pertimbangan lain untuk tidak berencana menambah tenaga honorer. Pasalnya, tenaga guru honorer ini dapat mengajar mata pelajaran dengan merangkap. Seperti guru pendidikan dengan gelar Sarjana Bahasa, diperbolehkan mengajar mata pelajaran lain.
"Dia bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Misal latar belakang dia Ilmu Pengetahuan Alam. Dia bisa mengajar pelajaran lainnya, seperti matematika, fisika dan kimia. Bahasa juga, bisa mengajar bahasa Inggris atau lainnya. Kalau dikatakan berlebih tidak. Karena ini mata pelajaran. Ada yang kurang juga. Kalau gaji mereka ini memang kecil sekali, ini bervariasi tergantung Komite Sekolah. Belum ada SK Gubernur, masih dari Kepala Sekolah," pungkasnya. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: