106 DPT Mukomuko Mendekam di Lapas Arga Makmur
RBO >> MUKOMUKO >> Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Rahmad Bodi Sentosa mengungkapkan, terdapat 106 daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Mukomuko saat ini sedang menjalani hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur lantaran tersandung perkara pidana.
Ia menyatakan, 106 warga Mukomuko yang telah memiliki hak suara dalam Pemilu tersebut dipastikan akan mendapat fasilitas kesempatan menggunakan hak suaranya. Kendati demikian, pihak KPU Mukomuko belum mendapat kepastian seperti apa mekanisme penggunaan hak suara warga binaan.
"Kita masih menunggu turunnya PKPU yang mengatur masalah ini," ungkap Bodi dikonfirmasi RADAR BENGKULU kemarin (20/1). Menurutnya, jika merujuk pada peraturan lama, DPT Mukomuko yang sedang menjadi warga binaan hanya dapat menggunakan hak suaranya kepada Caleg DPR-RI dan Presiden. Warga binaan tidak bisa memilih Caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten.
"Kalau aturan lama itu ada fom A5, jadi DPT kita yang sedang menjalani hukuman di Lapas hanya bisa memilih DPR-RI saja. Kalau sekarang mungkin DPR-RI dan Presiden, levelnya tingkat nasional. Kalau untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten mereka (warga binaan) tidak bisa. Karena pemungutannya suaranya diluar daerah," terang Bodi.
"Itu aturan lama," sambung Bodi. Terkait dengan Pemilu tahun ini, KPU Mukomuko masih menunggu regulasi yang akan diberlakukan. Yang jelas katanya, data DPT Mukomuko yang sedang menjalani hukuman di Lapas Arga Makmur sudah ada. "Dan dipastikan mereka akan mendapat hak suara. Tinggal mekanismenya lagi. Kita tunggu aturannya dulu," pungkas Bodi. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: