Terima LHP, Gubernur Gelar Rapat Tertutup
Pembangunan Bengkulu Harus Cepat dan Tepat
RBO, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah kemarin Selasa (22/1) sore hari langsung menggelar rapat tertutup bersama seluruh Kepala OPD usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu. Tampak tertutup ini, awak media hanya diberikan waktu untuk berpoto. Rapat tersebut menurut Gubernur merupakan penyampaian evaluasi awal tahun 2019 ini terhadap percepatan penyerapan anggaran.
"Ini rapat evaluasi awal tahun, kita harapkan tadi percepatan penyerapan anggaran. Saya sudah memastikan penandatanganan KPA, Bendahara anggaran di masing masing OPD. Kemudian ruangan persedian sudah mulai beroperasi," terangnya saat diwawancarai. Selain itu juga membahas percepatan lelang paket dijajaran OPD. Diminta agar segera melakukan proses lelang dengan batas waktu hingga bulan Maret mendatang. Terkait Adipura pun menjadi perbincangan dalam rapat tersebut, lanjut Rohidin meminta agar dinas terkait membahas bersama Kabupaten dan Kota terhadap indikasi tersebut.
"Kemudian pengadaan barang dan jasa, sirup sekarang sudah dibuka. Beberapa sudah berproses seluruh OPD harus mengikuti itu. Kinerja pemerintahan terutama lingkungan, bagaimana seluruh Kabupaten dan Kota tidak ada satupun piala adipura. Perbaikan lingkungan ini harus dilakukan sinergitas bersama, saya meminta kepada biro ekonomi dan sumber daya alam. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan koordinasi terhadap Kabupaten dan Kota apa indikator tidak mendapatkan piala adipura itu. Atau mungkin sudah dapat kemudian lepas begitu saja," tambahnya.
Kemudian, membentuk Peraturan Daerah hingga Peraturan Gubernur atas bangunan aset yang sudah dibangun agar dapat berupaya menaikan PAD. Aset Pemda Provinsi Bengkulu terhitung saat ini berkisar Rp 4,7 Triliun, maka diperlukan pembentukan tim untuk melakukan inventarisir. Selanjutnya terkait, rekomendasi dari hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas temuan indikasi yang signifikan terhadap penyerahan laporan hasil pemeriksaan yang diberikan seperti temuan terkait perjalanan dinas di lima OPD dengan berkisar Rp 85 juta dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1 miliar lebih dan pembayaran jaminan pelaksanaan, sehingga temuan ini dapat ditindak lanjuti terhitung dalam 60 hari kedepan.
"Termasuk ada beberapa pembangunan gedung yang digunakan fasilitas publik agar segara membuat Peraturan Daerahnya atau Pergub untuk penentuan tarif pajak. Sekaligus temuan LHP BPK tersebut agar ditindak lanjuti selama 60 hari," ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu Arif Agus menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan termuat dalam LHP yang telah diserahkan kepada Pemerintah daerah, terdapat temuan-temuan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah.
"Setidaknya ada empat temuan signifikan dalam LHP belanja barang dan modal. Diantaranya sistem pengendalian intern kurang memadai, jaminan pelaksanaan belum cair dan potensi kehilangan penerimaan atas denda keterlambatan, paket pekerjaan tak sesuai spesifikasi, dan terakhir kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan," jelasnya.
Ia menambahkan, BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat bermanfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada tatanan pemerintah daerah.
"Terwujudnya Clean and Good Governance menjadi cita-cita bersama kita, semoga semua itu dapat segera terwujud untuk kemajuan bersama dan daerah," tutup Arif. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: