BPJS Kesehatan Sosialisasi ke Desa
RBO, SELUMA - BPJS Cabang Seluma sejak beberapa hari terakhir menggelar sosialisasi di sejumlah desa di Kabupaten Seluma.
Salah satu item sasarannya, yakni adanya informasi penambahan persyaratan pendaftaran BPJS mandiri, sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan (Perban) Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang iuran autodebit.
"Informasi penting yang disampaikan yakni terkait penambahan persyaratan pendaftaran BPJS Mandiri. Selain kartu keluarga dan KTP, nomor handphone aktif, juga harus melaporkan nomor rekening tabungan bank," kata Kepala Cabang BPJS Seluma, Rico Hanggara A.M.d,Kep, Selasa (29/1).
Menurut dia, pembayaran iuran JKN KIS untuk peserta BPJS Mandiri melalui proses autodebit dapat dilakukan di bank yang sudah kerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BCA. "Hal lain yang perlu diinformasikan terkait tidak berlakunya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai persyaratan pendaftaran BPJS Mandiri. Apabila masyarakat sudah dirawat inap di rumah sakit dan belum terdaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan dapat dipastikan sebagai pasien umum," ujarnya.
Dibagian lain, Rico juga menyampaikan, sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018, pembayaran tunggakan BPJS mandiri maksimal 24 bulan. Dibagian lain, sesuai Permenkes No 51 tahun 2018, peserta JKN-KIS dapat dirawat Inap dirumah sakit satu tingkat lebih tinggi dari hak kelasnya.
"Selisih biaya kenaikan kelas di rumah sakit menjadi tanggungan peserta" tandasnya. (0ne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: