Baliho Hilang, Caleg PBB Percayakan Bawaslu
Reporter:
radar|
Editor:
radar|
Kamis 31-01-2019,20:31 WIB
RBO, BENGKULU – Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) untuk DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu, Herman mengatakan, Dia mempercayakan sepenuhnya proses penindakan atas laporan kehilangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho bergambar dirinya yang diduga hilang diambil orang.
“Harapan saya sebagai pelapor, masalah ini sudah kami serahkan sepenuhnya pada Bawaslu Kota Bengkulu. Saya berharap kalau memang bisa diketemukan pelakunya, karena memang kita tidak ada terlapor disitu. Meskipun barang bukti kita sudah ada, barang bukti kita temukan disalah satu rumah warga di samping Pasar Kampung Bahari, Kecamatan Kampung Melayu. Dan harapan saya tinggal Bawaslu saja yang mengolahnya. Apapun keputusan atau kesimpulan Bawaslu nanti itu yang kita terima,” ungkap Herman saat ditemui dirumahnya, Kamis (31/1).
Dalam hal ini, lanjut Herman, dia tidak ada penekanan kepada pihak pengawas pemilu guna menghukum siapa dalang atau pelaku hilangnya baliho tersebut. Hanya saja menurutnya atas pelaporannya tersebut hendaknya dapat dijadikan pembelajaran dan bisa memberikan effect jera terhadap orang yang merusak ataupun menghilangkan baliho caleg.
“Laporan saya ini kan laporan perdana atas kehilangan APK tersebut. Jadi, dengan adanya laporan ini dan bisa diketahui oleh publik agar mereka jangan seenaknya merusak baliho orang lain. Mungkin dengan pelaporan saya ini bisa jadi sebagai shock terapi bagi masyarakat dan bisa ikut menguntungkan caleg-caleg dari partai lainnya. Dimana untuk APK ini memang ada Undang-Undangnya yang melindungi APK, berdasarkan UU nomor 7 tgahun 2017 pasal 521. Sementara masyarakat kita kebanyakan belum mengetahui undang-undang tersebut, dan ini menurut saya perlu disosialisasikan lagi. Target kita tidak harus menghukum, tapi setidaknya masyarakat bisa tahu ada aturan. Bahkan ada sanksi pidananya. Sejauh ini baliho APK saya yang rusak ada dua dari 40 baliho yang terpasang di Kota Bengkulu. Pemasangan APK yang kami lakukan tetap sesuai aturan zona yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya,” kata dia.
Sebelumnya dari anggota Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira SH menerangkan, atas pelaporan dari Caleg PBB Herman tersebut pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Dan pihaknya bersama Gakkumdu akan menyimpulkan hasil klarifikasi serta penyelidikan tersebut. “Kami masih akan menyimpulkan terlebih dahulu bersama Gakkumdu atas pelaporan tersebut,” singkat Mico. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: