Lindungi Hak Pemilih, KPU Kota Data Warga Luar Daerah

Lindungi Hak Pemilih, KPU  Kota Data Warga Luar Daerah

RBO, BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melakukan pendataan terhadap tenaga kerja dari luar daerah. Dalam pendataan yang dilakukan, KPU Kota Bengkulu mempertanyakan apakah tenaga kerja menggunakan hak pilih di Kota Bengkulu atau kembali ke daerah asal. Ini disampaikan anggota divisi data KPU Kota Bengkulu, Romi Sugara, S.Sos.

"Hari ini (kemarin, red) kami dari KPU Kota Bengkulu melakukan pendataan tenaga kerja PT Total Persada yang membangun Hotel Mercure. Kita meminta informasi data pekerja mereka yang berjumlah 120 orang. Mereka berasal dari luar daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat bahkan ada dari Samarinda. Nah kita dalam rangka melindungi hak pemilih melakukan pendataan kesini," ungkap Romi Sugara, Senin (11/2).

Tenaga kerja PT Total Persada ditanyakan memilih di Kota Bengkulu atau tidak, diterangkan Romi, dari jumlah 120 hanya 1 orang yang menyatakan pulang ke daerah asal untuk memilih. Sementara sisanya belum menentukan pilihan, pulang atau memilih di Kota Bengkulu.

"Data mereka diminta, supaya bisa kami masukkan ke dalam (DPTb) Daftar Pemilih Tambahan. Kami minta KTP E-nya serta akan dicek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di daerah asal atau belum," terang Romi.

Berdasarkan PKPU Nomor 37 tahun 2018, menurut Romi, yang masuk DPTb merupakan pekerja yang bekerja di luar domisinya.

"Lantaran mereka berasal dari luar Kota Bengkulu, maka kita data terlebih dahulu. Mereka hanya bisa memilih untuk presiden dan wakil presiden. Karena untuk pemilihan DPR, DPRD dan DPD tidak bisa sebab beda daerah pemilihan," sampai Romi.

Romi menambahkan, pendataan terhadap tenaga kerja PT Total Persada dilakukan atas dasar temuan pihaknya tepatnya PPS Padang Jati, Kota Bengkulu.

"Temuan kita, selain di Padang Jati ini banyak juga tenaga kerja berasal dari luar daerah yakni di wilayah Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu. Disana itu kurang lebih ada sekitar 8 perusahaan," jelas Romi.

Sejauh ini, sambung Romi, untuk tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja di wilayah Kecamatan Kampung Melayu, Pulau Baai belum diketahui pasti.

"Ya masih akan kita lakukan pendataan PPS dan PPK. Jadwal ini paling lambat tanggal 15 Februari, 16 Februari Peleno KPU tinggkat kabupaten/kota itu tahap I. Untuk tahap II, setelah pleno ditingkat RI tanggal 19-20. Maka tanggal 21 Februari sampai 10 Maret masuk penyusunan DPTb tahao II," tutupnya.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: