DPD RI Rancang UU Partisipasi Masyarakat

DPD RI Rancang UU Partisipasi Masyarakat

Riri Damayanti: Keterlibatan Masyarakat Perlu Diakomodir
RBO, BENGKULU - Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah berupaya untuk memaksimalkan kinerja pada Masa Sidang III yang singkat. Pada periode ini, DPD RI telah menghasilkan 1 buah RUU Usul Inisiatif DPD RI, 3 buah hasil pengawasan DPD RI, 1 buah Pandangan DPD RI dan 1 buah pertimbangan DPD RI.
 Hal ini tampak dalam Sidang Paripurna ke-9 DPD RI, Masa Sidang III Tahun 2018-2019, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, sepekan nan silam.
Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief S.PSi mengungkapkan, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) pada Masa Sidang III ini tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Partisipasi masyarakat.
"Berbagai masukan dari ahli dan berbagai narasumber mengenai RUU tentang Partisipasi Masyarakat ini, keterlibatan masyarakat perlu diakomodir melalui perkembangan teknologi terkini," ungkap Riri Damayanti, Kamis (21/2).
Dijelaskan oleh Riri, berbagai negara telah memanfaatkan era revolusi industri 4.0 untuk diadopsi dalam menunjang kinerja pemerintahannya.
"Ketika partisipasi masyarakat itu ditampung melalui konsep smart society, maka aspirasi akan ditampung secara lebih efektif dan efisien. Partisipasi masyarakat ini sedemikian penting dalam menentukan kebijakan publik agar tepat sasaran. Bukan sekadar stempel untuk memenuhi syarat formal prosedural," terangnya.
DPD RI, lanjutnya, berharap penerapan smart society dalam menggalang partisipasi masyarakat dapat memudahkan pemerintah untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan dan pengalokasian anggarannya.
"Jadi apa yang mendesak dibutuhkan rakyat bisa segera diputuskan. Dengan hadirnya RUU tentang Partisipasi Masyarakat, harapan saya ke depan semua kebijakan pembangunan, baik di pusat maupun di daerah, dapat menjawab persoalan rakyat," tutup Riri.
Untuk diketahui, pada Masa Sidang III ini Komite I DPD RI juga menyusun RUU Pengembangan Daya Saing Daerah serta melakukan pengawasan terhadap UU Tentang Desa dan UU Tentang Pemda. Kolektif DPD RI berharap hasil kerja politik ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan daerah.
Pada penutupan Sidang Paripurna ke-9 pimpinan DPD RI meminta agar seluruh anggota lebih peka dalam menyikapi berbagai kondisi yang berkembang dan lebih memberi perhatian terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI terutama dalam hal fungsi legislasi, pengawasan, anggaran maupun representasi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: