Maksimalkan Kelola Sumber PAD, Agar Tidak Ketergantungan Dana Pusat

Maksimalkan Kelola Sumber PAD, Agar Tidak Ketergantungan Dana Pusat

RBO, BENGKULU - Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah merupakan tantangan dalam menentukan arah pembangunan yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mencapai tujuan pembangunan nasional.

Setelah 18 tahun implementasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia sejak resmi dimulai sejak 1 Januari 2001 yang lalu, ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi. Tak terkecuali bagi provinsi-provinsi di Sumatera seperti Bengkulu.

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief S.Psi, mengungkapkan, mata rantai ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat tersebut dapat diputus dengan keberhasilan daerah dalam mengelola potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sinergi antara pusat dan daerah akan lebih baik ketika dikembangkan untuk bagaimana mendorong berdirinya atau menguatnya perusahaan-perusahaan daerah agar mampu menjadi sumber pendapatan daerah yang potensial mencetak PAD," ungkap Riri Damayanti, Senin (25/2).

Senator muda Indonesia asal Bengkulu ini menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya memiliki tim ahli yang cukup berpengalaman di BUMN untuk memberikan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan daerah agar bisa memperbaiki kinerjanya sehingga dapat berdaya saing dalam menghadapi kompetitor perusahaan swasta.

"Sehingga perusahaan-perusahaan di daerah dapat berkembang mengikuti kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah daerah sendiri juga harus mengeluarkan kebijakan yang kondusif agar perusahaan-perusahaan daerah dapat menjadi perusahaan yang profesional dan unggul," terang Riri.

Proses menuju kemandirian daerah dalam era globalisasi lanjut Riri, tidak terlepas dari upaya meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan daerah.

"Inilah salah satu alasan DPD RI menginisiasi untuk menyusun RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah. Harapannya pengembangan daya saing perusahaan-perusahaan daerah ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah daerah, tapi juga pemerintah pusat," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan pidato penjelasan pemerintah terkait RUU APBN dan Nota Keuangan 2019 dalam Sidang Paripurna DPR, Presiden Joko Widodo menjelaskan, belanja negara 2019 akan diarahkan pada upaya penguatan program perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, dan penguatan desentralisasi fiskal.

Bagian paling akhir yang disebut Presiden tersebut ditandai dengan perencanaan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam RAPBN 2019 sebesar Rp 832,3 triliun atau meningkat 9 persen dari perkiraan realisasi pada 2018 atau meningkat 45,1 persen dari realisasinya pada 2014 sebesar Rp 573,7 triliun.

Transfer kepada pemerintah daerah ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam, dan Dana Otoritas Khusus. Peningkatan jumlah ini memiliki arti bahwa pemerintah telah menaruh kepercayaan tinggi bagi daerah untuk secara mandiri menjalankan kewenangan yang dilimpahkan kepadanya di semua bidang, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta keagamaan. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: