KPK Turun Tangan, ASN Korupsi Terus Diproses

KPK Turun Tangan, ASN Korupsi Terus Diproses

Kepala BKD: Jika Tidak Diberhentikan Akan Disanksi   RBO >>  BENGKULU >> Tampaknya jajaran pusat  berkeinginan serius dalam memberantas ASN yang sudah incraht dalam korupsi. Jika tidak, maka Kepala Daerah bersangkutan akan diberhentikan sementara serta tidak menerima gaji. Hal ini tertuang dalam  Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri. Dalam poin kelima SE tersebut dikatakan, jika  tidak melakukan pemecatan hingga batas yang ditentukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/walikota) akan mendapat sanksi. Sanksi maksimal yang bisa diterima adalah pemberhentian sementara tanpa memperoleh gaji. Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang menjelaskan, sanksi hingga pemberhentian bagi kepala daerah sangat dimungkinkan. Hal itu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Hanya saja, lanjutnya, ada prosedur yang harus dilalui. Dimana sanksi tidak langsung ke pemberhentian. Mulai dari sanksi administrasi lebih dulu. “Teguran dulu, kasih kesempatan lagi,” ujarnya. Namun jika terus dilanggar setelah diperingat,i bisa pemberhentian.Pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KemenPAN dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait teknis pemberian sanksinya. Pasalnya, secara hukum, Kemendagri yang menjadi eksekutor penjatuhan sanksi. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti, M.Si mengutarakan, hingga saat ini ada 14 ASN yang sudah incraht korupsi telah diproses. Pihaknya terus memproses data kepegawaian bagi ASN Korupsi untuk dilaporkan ke pimpinan, dalam hal ini Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah. Terlebih lagi, menurutnya pada akhir bulan Maret tim dari KPK akan menelusuri tindakan dari jajaran Pemerintah Daerah, seberapa jauh proses yang sudah dilakukan. "Terus tidak diberhentikan proses itu, sudah lengkap langsung dilaporkan. Sekarang ini sudah dilaporkan ada diatas sekitar 10 data. Ini terus kita proses. Kalau dahulu memang ditahan, namun sekarang langsung. Karena, ada sanksinya," terangnya. Sedangkan data yang sudah diproses akhir Desember, terhitung sebanyak 14 laporan. Sementara itu akan dilaporkan kembali sebanyak 15 laporan. "Apalagi akhir bulan nanti akan masuk Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) melakukan dan menindak lanjutinya," terangnya. Sementara itu, Diah enggan memberikan berapa jumlah dari keseluruhan ASN Pemprov sendiri untuk diberhentikan. "Kalau jumlah keseluruhan itu diatas lima puluh orang. Kalau batasan waktu tidak ada. Terus diproses. Akan tetapi jika dalam waktu itu yang sudah lengkap tidak diberhentikan, maka kita yang akan kena sanksi. Ini sudah diberlakukan," ujarnya. Masih menurut Diah, dalam sanksi itu menurutnya bukan untuk Kada saja. Namun pihak yang belum menyelesaikan instruksi tersebut, maka akan langsung diberikan sanksi. Kendati demikian, dirinya berharap agar seluruh proses pemberhentian yang ada dijajaran Pemda Provinsi Bengkulu dapat diselesaikan hingga sanksi itu tidak diberikan. "Bukan hanya Kada saja, namun kita juga kena sanksi. Tergantung dimana yang tidak bertindak tegas. Kalau tidak diproses dari kita, maka akan disanksi. Kalau di meja Sekda tidak diproses, maka beliau akan kena sanksi. Serta jika di meja Gubernur tidak diproses, maka beliau juga akan disanksi. Siapa yang lambat dalam proses ini, maka akan dikenakan sanksi. Mudah mudahan kita tidak kena sanksi itu," imbuhnya Jumat (08/3) kemarin. (Bro)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: