TWA Danau Dendam Sedang Dikaji Kementerian

TWA Danau Dendam Sedang Dikaji Kementerian

Komisi III Minta Segera Selesaikan Syarat DDTS

RBO, BENGKULU - Pihak Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu meminta agar Pemerintah Provinsi segera merampungkan syarat untuk bisa mengelola kawasan Taman Wisata Alam Danau Dendam Tak Sudah (TWA DDTS). Sebelumnya dari Pemprov Bengkulu diketahui telah merampungkan draft Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Dendam Tak Sudah (DDTS). Ini disampaikan Asisten II Setdaprov, Hj. Yuliswani, SE, MM.

Menurutnya, draft PKS yang dimaksud sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

"Dalam masalah ini tentu saja melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Nanti draft yang telah kita sampaikan terkait pengelolaan TWA DDTS itu terlebih dahulu dilakukan pengkajian, dan jika tidak ada permasalahan lagi barulah diberikan persetujuan," ungkap Hj. Yuliswani, Senin (11/3).

      Menurutnya, setelah dikaji dan disetujui, barulah draf PKS yang dimaksud, ditandatangani antara Pemprov dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu. "Kita menargetkan dalam bulan ini PKS sudah ditandatangani. Karena jika penandatangan PKS selesai, barulah kita melakukan penyusunan rencana pengelolaan kawasan dan lain sebagainya," katanya.

      Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Jonaidi, SP, MM meminta Pemprov lebih pro aktif dalam merampungkan sejumlah syarat, seperti halnya PKS agar TWA DDTS bisa segera di kelola.

"Mau tidak mau atau suka tidak suka memang harus melibatkan BKSDA, mengingat TWA itu masih merupakan domainnya BKSDA. Jadi memang Pemprov yang harus pro aktif," tegasnya.

      Lebih jauh dikatakannya, kalau memang Pemprov tidak sanggup bekerja sendiri, bisa melibatkan Pemkot. Mengingat TWA DDTS itukan masih wilayah Kota.

"Dalam realisasinya nanti bisa saja Kota diberikan kewenangan apa, begitu juga Pemprov berwenang dari segi yang mana untuk pengelolaan kawasan TWA DDTS yang SK penurunan statusnya sudah cukup lama diterbitkan," tandasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: