Bengkulu Resmi Miliki Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)

Bengkulu Resmi Miliki Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)

Jonaidi : Perda Ini Harus Berujung Pada Kesejahteraan Masyarakat

RBO, BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dalam sidang paripurna. Setelah disahkannya Perda tersebut, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengungkapkan, dengan adanya Perda ini, maka Perda tersebut nantinya diharap akan lebih mempermudah pelaku investasi. Sebab, dalam Perda tersebut telah ditentunkan zona mana saja yang boleh ditanami pelaku usaha. Baik itu untuk pertambangan, tambak perikanan, budidaya maupun tempat wisata. "Tentu kita tidak ingin aturan yang dikeluarkan itu menghambat proses investasi yang memang sudah berjalan," ungkap Rohidin, usai menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (18/3).

Dijelaskannya, untuk lebih mematenkan perda tersebut, pemprov juga akan melakukan evaluasi atas izin di sektor kelautan dan perikanan yang awalnya dari kabupaten/kota beralih ke provinsi. Jangan sampai aturan tersebut dengan hadirnya perda malah bertumburan.

"Kita evaluasi agar jangan sampai tidak sesuai dengan zonasi wilayah pesisir," tambahnya. Perda yang berlaku untuk wilayah pesisir pantai di 7 kabupaten/kota tersebut, dalam waktu 3 hari kedepan akan langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan evaluasi. Sebelum dievaluasi Mendagri, pemprov juga akan mengevaluasi perda tersebut jangan sampai bertumburan dengan raperda RTRW yang saat ini masih dilakukan pembahasan. "Dalam waktu 3 hari kedepan, kita serahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi," ujarnya. Setelah perda ini disahkan, lanjut Rohidin, ia juga meminta kepada DPRD untuk mempercepat proses pembahasan Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolahaan BUMD. Hal tersebut dianggap penting, mengingat raperda itu nantinya akan merubah tentang retribusi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). "Kalau bisa sebulan, dua bulan ini bisa diselesaikan," tegasnya.

Sementara itu, satu dari 8 fraksi yang memberikan persetujuan atas perda itu, juga memberikan catatan atas disahkannya perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam catatan dari Fraksi Partai Gerindra, perda tersebut juga nantinya harus didampingi dengan Peraturan Gubernur (Pergub), agar secara teknis bisa berjalan. "Perda ini harus berujung pada kesejahteraan masyarakat," terang Juru Bicara Fraksi Gerindra, Jonaidi SP, MM.

Tidak hanya itu, sinkronisasi dengan Perda RTRW juga penting untuk dilakukan. Agar perda tersebut tidak saling bertumburan. Begitupun dengan evaluasi perizinan kelautan dan perikanan yang sudah masuk kewenangan provinsi. "Aturan yang ada bisa disesuaikan dengan perda," tutupnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: