KPU: Caleg Boleh Tambahkan Sendiri Iklan di Media Massa

KPU: Caleg Boleh Tambahkan Sendiri Iklan di Media Massa

Mulai 24 Maret, Caleg Silakan Kampanye di Media RBI, BENGKULU – Jadwal kampanye Pemilu di Media Massa termasuk Harian RADAR BENGKULU mulai lusa 24 Maret 2019. KPU Provinsi Bengkulu menegaskan, Caleg boleh memasang iklan tambahan di media massa dengan dana mandiri, selain yang telah difasilitasi oleh KPU. “Untuk masa tahap kampanye di Media Massa itu, lusa mulai tanggal 24 Maret sampai tanggal 13 April selama 21 hari dan Caleg baik Caleg DPD, maupun DPR dan DPRD selain yang difasilitasi oleh KPU mereka boleh menambahkan untuk kampanye di Media Massa dengan memasang sendiri,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM, Kamis (21/3). Dijelaskan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu tersebut, adapun untuk kampanye di media massa yang difasilitasi oleh KPU ada tingkatannya. Untuk Caleg DPR RI, Caleg DPRD Provinsi, Caleg DPRD Kabupaten/Kota serta Pilpres itu fasilitasi langsung oleh KPU RI. Sedangkan untuk Calon anggota DPD RI, akan difasilitasi oleh KPU. “Nanti kampanye di media massa itu secara teknis yang difasilitasi berupa penayangan iklan di media, baik media cetak, media elektronik, media online baik elektronik berupa televisi maupun radio,” jelas Irwan. Adapun tujuan kampanye di media massa kata Irwan untuk melakukan sosialisasi penyampaian visi misi program selain dalam bentuk pertemuan terbatas dan Alat Peraga Kampanye (APK) maka dilakukan juga melalui media. “Dengan harapan seluruh program visi dan misi Parpol maupun Caleg yang menjadi peserta bisa lebih maksimal tersosialisasi. Selain mereka tatap muka, langsung ketemu, juga untuk sosialisasinya agar visi misi lebih maksimal maka dilakukan melalui media,” pungkasnya. Sementara itu General Manager (GM) RADAR BENGKULU juga Sekretaris SPS (Serikat Perusahaan Pers) Provinsi Bengkulu, Syah Bandar menyambut baik kebijakan KPU yang membolehkan semua Caleg untuk beriklan di media massa dengan dana mandiri. Dengan demikian apa yang diusulkan saat rapat bersama KPU Prov Bengkulu bulan lalu telah dipenuhi. Juga sejalan dengan hasil rapat SPS Bengkulu baru ini. Selanjutnya tinggal para calon anggota DPD, DPR RI, DPRD untuk memanfaatkan peluang ini. Bagi yang jeli dan bisa memanfaatkan kesempatan 21 hari ini untuk kampanye di media massa maka mereka insya Allah akan mulus meraih kursi terhormat. “Silakan semua Calon untuk memanfaatkan waktu yang hanya 21 hari ini untuk kampanye di media massa. Kami dari RADAR BENGKULU sudah menyiapkan halaman untuk para calon berkampanye. Ingat manfaatkan kesempatan ini jangan sia-siakan,” ujar Ketua SPS Provinsi Bengkulu 2015-Februari 2019 Syah Bandar. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: