Laporan Surat Suara Rusak Belum di Terima KPU Prov

Laporan Surat Suara Rusak Belum di Terima KPU Prov

RBO, BENGKULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, hingga 22 Maret kemarin belum satupun KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yang menyerahkan data Surat Suara (Susu) rusak. Meskipun sudah ada dari 9 kabupaten dan 1 kota yang telah menuntaskan pelipatan surat suara. "Kalau yang sudah, itu ada. Tapi kita belum menerima data jumlah surat suara yang rusak," ungkap Irwan, Jumat (22/3). Disampaikan Irwan, seperti di Kabupaten Bengkulu Utara ditemukan surat suara yang belum final bisa dikatakan rusak. Sebab ada surat suara rusak, tapi masih bisa digunakan. "Misalnya ada gradasi warna yang tidak berpengaruh kepada subtasnsinya itu masih bisa digunakan. Jadi dari data kisaran 2000-an surat suara rusak di Utara itu masih bisa dipilih-pilih lagi, mana yang masih bisa digunakan mana yang tidak," terang Irwan. Termasuk juga, sambung Irwan, surat suara yang ukuran kertasnya berlebih itu tetap bisa digunakan, tapi harus dilakukan pemotongan. "Makanya saat ini kita belum ada persentasi sementara berapa jumlah surat suara yang rusak se-Provinsi Bengkulu. Karena proses masih berjalan, baru Mukomuko dan dari Rejang Lebong yang selesai sortir. Tetapi laporan yang rusak itu belum sampai ke kita," jelasnya. Untuk batas waktu penggantian surat suara rusak, menurut Irwan, KPU RI akan memproses penggantian diawal April nanti. "Jadi paling lama akhir Maret itu sudah dilaporkan ke KPU RI berapa jumlah surat suara yang rusak di Provinsi Bengkulu. Kisaran awal minggu depan, masing-masing KPU kabupaten dan kota sudah harus menyerahkan data surat suara rusak ke KPU provinsi," demikian Irwan. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: