Rp 23 M Dana Kelurahan Tunggu Perwal

Rp 23 M Dana Kelurahan Tunggu Perwal

Teuku Zulkarnain : Peruntukkannya Untuk Pemberdayaan dan Infrastruktur

RBO, BENGKULU – Untuk dana Kelurahan bagi Kota Bengkulu tahun 2019 ini menurut Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE, sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Dimana nilainya total sekitar Rp 23,5 Milyar untuk 67 Kelurahan yang ada di Kota Bengkulu dan sekarang masih menunggu Peraturan Walikota (Perwal). “Dana kelurahan itu sudah masuk dalam DAU. Namun untuk penyalurannya dibutuhkan Perwal sebagai dasar hukumnya. Nanti untuk masing-masing kelurahan direncanakan Rp 352 juta awal pengucuran dana kelurahan tersebut,” ungkap Teuku Zulkarnain saat ditemui RADAR BENGKULU, Jumat (22/3). Dijelaskan oleh politisi dari Fraksi PAN tersebut, nanti dana Kelurahan diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat dilingkungan kelurahan serta pembangunan infrastruktur. “Ini nanti kan akan dilihat berapa persen untuk infrastruktur. Berapa persen dana untuk pemberdayaan. Kalau untuk infrastruktur, kita juga sebagian besar sudah masuk di Dinas PU. Peruntukkannya untuk infrastruktur itu boleh saja, tapi yang belum tersentuh oleh Dinas PU,” jelasnya. Selain itu, masing-masing daerah kelurahan nanti tidak sama peruntukkannya. Namun tetap berdasarkan arah dari petunjuk yang sudah ada. Sebab, seperti Kelurahan Teluk Sepang, tentu beda kebutuhannya dengan Kelurahan Padang Harapan. “Masing-masing kelurahan beda kebutuhan dan penggunaannya, seperti Kelurahan Teluk Sepang mungkin lebih banyak infrastruktur. Kemudian yang masih perlu diperjelas adalah pelaksana kegiatan dana desa itu nanti. Apakah pihak kelurahan langsung atau dari LPM. Kalau dari Kelurahan, Kelurahan itu bukan OPD. Sebab itu, seharusnya melalui LPM. Tapi PPK nya nanti dari kelurahan. Sebab itu masih agak rumit, maka dibutuhkan Perwal. Perwalnya itu sekarang, masih digodok oleh pihak eksekutif,” pungkas Teuku. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: