Dua Parpol Tidak Bisa Ikut Pemilu di Mukomuko

Dua Parpol Tidak Bisa Ikut Pemilu di Mukomuko

RBO, MUKOMUKO - Meskipun masuk dalam peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 secara nasional, dua Partai Politik (Parpol), yakni Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak bisa ikut Pemilu di Kabupaten Mukomuko. Dua Parpol tersebut dicoret dari kepesertaan Pemilu 2019 di Kabupaten Mukomuko lantaran tidak melaporkan dana kampanye untuk daerah ini. Prihal pencoretan dua Parpol tersebut, dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Irsyad ketika dikonfirmasi, Minggu (24/3) melalui via telpon. "Sekitar tiga hari yang lalu kami menerima keputusan KPU RI terkait pencoretan tersebut. Dicoretnya dua partai itu karena tidak melapor dana kampanye pada waktu yang sudah ditentukan," ungkap Irsyad. Dengan dicoretnya dua Parpol tersebut, tidak mempengaruhi persaingan Pileg DPRD Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, dua Partai itu memang tidak mengusung satupun Caleg untuk maju pada Pemilihan Legeslatif di daerah ini. Pada 17 April mendatang Parpol yang akan bertarung di Kabupaten Mukomuko tinggal menyisakan 14 Parpol lagi dari total 16 Parpol Nasional. "Meskipun di Mukomuko dua partai ini dicoret, tidak mempengaruhi Caleg dari kedua partai ini untuk DPRD Provinsi Dapil Mukomuko dan DPR-RI Dapil Bengkulu," singkat Irsyad. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: