Wartawan Sampaikan Keluhan ke Bawaslu Mukomuko
RBO >> MUKOMUKO >> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko dilaporkan oleh Sejumlah pekerja media atau wartawan di daerah ini mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko Senin (1/4) siang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko kurang menfasilitasi sosialisasi untuk kampanye di daerah itu.
Laporan yang disampaikan langsung oleh Ketua PWI Kabupaten Mukomuko sekaligus Pimpinan Redaksi Surat Kabar Harian (SKH) Radar Mukomuko, Amris Tanjung ini terkait dugaan KPU Mukomuko belum melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Diantara yang menjadi sorotan awak media ini, PKPU pasal 38 (1) berisikan KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan kampanye. Pasal 37 (4) menyebutkan fasilitasi iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU. Hanya saja diduga hal tersebut belum dilakukan KPU Mukomuko.
Menurut Amris, ia bersama awak media cetak dan online lainya sempat mengkonfirmasi langsung kepada KPU Mukomuko. Jawaban yang disampaikan pihak KPU, tidak tersedia anggaran untuk pemasangan iklan kampanye para Caleg.
"Kata orang KPU, dana iklan itu hanya tersedia di KPU Provinsi yang anggotanya bersumber dari APBN," ujarnya.
Menurutnya lagi, tidak semua Caleg memiliki dana untuk memasang iklan kampanye, sehingga dengan tidak terealisasikannya PKPU Pasal 37 dan 38 ini, Caleg dirugikan. Begitupun dengan media turut merasakan, dampaknya. Khususnya media cetak dan online.
"Padahal awal-awal dulu, informasi yang kami dapat, ada anggaran untuk biaya kampanye dari APBN. Ternyata setelah kita tanya, tidak ada," ungkap Amris.
Ia meminta agar Bawaslu Mukomuko menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga peraturan yang ada dapat dijalankan oleh penyelenggara Pemilu. Sehingga masyarakat juga akan tahu mengenai informasi Pemilu dan juga calon-calon yang muncul nanti. Amris juga menyatakan siap dipanggil Bawaslu untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Jika kami, para pekerja media, khususnya yang tergabung di PWI dibutuhkan untuk memberi keterangan, kami siap datang ke Bawaslu," tegas Amris.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi, SH didampingi Anggotanya Amrozi, mengatakan, laporan tersebut sudah diterima. Pihaknya akan menelaah lebih lanjut laporan tersebut.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, prosedur dan aturan yang ada," singkatnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 Kapolres Bengkulu: Benar Ada Kegiatan Pemeriksaan Pejabat oleh KPK
- 3 Curah Hujan Tinggi, BPBD Bengkulu Tengah Imbau Warga Waspada Bencana Alam
- 4 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 5 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 Kapolres Bengkulu: Benar Ada Kegiatan Pemeriksaan Pejabat oleh KPK
- 3 Curah Hujan Tinggi, BPBD Bengkulu Tengah Imbau Warga Waspada Bencana Alam
- 4 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 5 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano