BNNP Bengkulu Petakan 7 Lokasi Rawan Narkoba

 BNNP Bengkulu Petakan 7 Lokasi Rawan Narkoba

RBO >> BENGKULU >>  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengklaim pihaknya telah berhasil memetakan 7 wilayan rawan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu. Yakni, Kelurahan Lempuing, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Selebar, Kecamatan Teluk Segara, dan Kecamatan Gading Cempaka.

Pemetaan wilayah ini dilakukan terkait tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu yang mencapai angka 1,68% atau sekitar 24,114 orang. Bengkulu disinyalir menduduki urutan ke 21 dari 34 provinsi yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Bengkulu, Agus Riansyah, saat menghadiri Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Lingkungan Pendidikan di Madelin Hotel, Bengkulu, Selasa (9/4).

Agus Riansyah menilai, 7 wilayah tersebut perlu perhatian khusus dari Pemerintah Daerah.

“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Di Padang Guci, Ibu-ibu dan anak-anak sudah banyak yang terlibat,” katanya.

Agus mengaku keterlibatan aparatur negara juga menjadi kendala keberhasilan upaya P4GN di Provinsi Bengkulu. Dari tahun 2017 hingga Maret 2019, BNNP Bengkulu berhasil mengungkap 24 kasus dengan 57 tersangka. 12 orang diantaranya melibatkan PNS, Polri dan Pejabat Daerah.

Hal lain yang menjadi kendala adalah minimnya jumlah personel BNNP dan BNNK yang dimiliki. “BNNP Bengkulu baru punya dua BNN Kota, yakni BNNK Bengkulu Selatan dan BNNK Bengkulu,” imbuh Agus.

Hal tersebut menambah daftar panjang masalah yang menjadi kendala dalam upaya P4GN di Bengkulu. Meski begitu BNNP Bengkulu terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Bengkulu.

Agus Riansyah sedikit mengutip hasil Sidang CND yang dihadiri Kepala BNN RI beberapa waktu lalu. UNODC merilis angka penyalahguna narkoba di dunia sebanyak 275 juta jiwa. Selain itu, perkembangan New Psychoactive Substance (NPS) atau narkotika jenis baru, juga menjadi perhatian khusus dunia.

“Didunia sudah ada 839 NPS. Di Indonesia sebanyak 74 NPS sudah beredar, 66 diantaranya sudah diatur dalam Permenkes No. 50 tahun 2018, 8 lainnya belum,” ujar Agus Riansyah.

Menurut Agus, kondisi ini akan terus berkembang jika masyarakat dunia tidak melakukan perlawanan. “Dunia sepakat, Narkoba pembunuh nomor satu”, tegasnya.(ae2/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: