Salah Gunakan Visa Tiga WNA Asal Jepang Dideportasi

Salah Gunakan Visa Tiga WNA Asal Jepang Dideportasi

RBO,BENGKULU - Pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu, mendeportasi sekaligus penangkalan terhadap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang. Karena menyalahgunakan visa atau izin tinggalnya. Ketiga WNA asal Negara Sakura tersebut, masing-maisng atas nama Masahiko, Yoshikawa Kobayashi dan Mamoru Owada.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Bengkulu Samsu Rizal mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan, 3 WNA tersebut datang berkunjung ke Indonesia dan sampai di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, melakukan pengamatan serangga, khususnya kumbang dan kupu-kupu, 2 orang menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan 1 orang menggunakan visa on arrival.

“Melihat dari tiket kembali ke 3 WNA yang merupakan komunitas pecinta kupu-kupu yang memiliki hobi mengoleksi jenis kupu-kupu ini, diketahui hanya akan melakukan kunjungan singkat ke Indonesia, kurang lebih selama 9 hari, dari 4 sampai 11 April 2019,” ungkap Samsu Rizal, Senin (15/4).

Selain itu dikatakan, dari koordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi, memberikan arahan untuk memberikan tindakan administratif, karena ditemukan unsur pelanggaran keimigrasian yang diatur dalam Undang Undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, namun tidak menemukan unsur pidananya. Pendeportasian dengan penerbangan dari Bengkulu ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT635 dan dilanjutkan dengan penerbangan Jakarta menuju Haneda-Tokyo menggunakan pesawat Garuda GA 895, dibawah pengawalan 3 orang petugas kantor Imigrasi Bengkulu. Lalu sanksi lainnya pencekalan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang selama 1 tahun,” terangnya.

Lebih jauh ditambahkan, dari koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, ketiga WNA tersebut juga belum pernah menyampaikan permohonan mengumpulkan/penangkapan serangga jenis kupu-kupu sebagai bahan penelitian.

“Ketiga WNA itu belum pernah mengajukan dokumen izin penelitian dari instansi yang berwenang. Sedangkan soal dugaan pembayaran barang bukti berupa serangga yang sudah ditangkap, dari klarifikasi disebutkan serangga lain yang bukan kumbang dan kupu-kupu yang dibakarnya,” tutup Samsu.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: