KPU Minta KPPS Teliti Layani DPTb

KPU Minta KPPS Teliti Layani DPTb

Eko Sugianto : Konsekuensinya PSU

RBO, BENGKULU – Jelang satu hari akan dilaksanakannya pencoblosan Pilpres dan Pileg tahun 2019, KPU Provinsi Bengkulu melalui anggota Divisi Hukum Eko Sugianto SP, M.Si meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu tingkat KPPS di TPS guna melayani pemilih secara teliti, terutama pemilih DPTb. “Memang ini agak rawan untuk pemilih yang menggunakan form A5 dan masuk dalam daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS nanti. Sebab itu, kami ingatkan agar KPPS dapat lebih teliti dalam melayani pemilih DPTb,” ungkap Eko Sugianto saat ditemui RADAR BENGKULU Senin (15/4). Sebelumnya, Eko menjelaskan, jangan sampai pemilih yang masuk dalam DPTb nanti salah ketika pemberian surat suara yang menjadi hak mereka. “Misal pemilih A, dia pindah milih dari kabupaten Kepahiang ke Kota Bengkulu. Artinya, jumlah surat suara yang diberikan pada si A hanya tiga. Yaitu surat suara Capres dan Cawapres, lalu surat suara DPR RI, ketiga surat suara untuk DPD RI. Si A tidak berhak mendapatkan surat suara untuk DPRD kabupaten/kota serta surat suara DPRD Provinsi. Dan bagi pemilih yang masuk DPTb dia menggunakan form A 5 pindah memilih dari luar provinsi, misal dia dari Jambi, maka dia hanya berhak mendapatkan satu surat suara. Yaitu untuk Presiden dan Wakil Presiden saja,” jelasnya. Sebab itu kata Eko, pihak KPPS harus benar-benar dapat teliti dalam melayani pemilih DPTb. Sebab jika terjadi kekeliruan, misal pemilih DPTb antar kabupaten mendapatkan lima surat suara, maka berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Hati-hati, jika sampai keliru memberikan surat suara pada DPTb, maka KPPS akan melaksanakan PSU dan ini tentu akan lebih rumit ketika dilaksanakan PSU,” pesan Eko. Selain itu, pada hari H pencoblosan nanti, untuk yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat diakomodir hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. “Pemilih DPK, bagi masyarakat yang memang benar-benar tinggal diwilayah domisili TPS, namun tidak mendapatkan C6, maka dia bisa memberikan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB sampai Pukul 13.00 WIB,” pungkas Eko. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: