Puluhan Mahasiswa Antusias Datangi TPS,Tapi Gagal Nyoblos

Puluhan Mahasiswa Antusias Datangi TPS,Tapi Gagal Nyoblos

Irwan Saputra : Tanpa A5 Tidak Bisa Akomodir Pemilih Pindahan

RBO,BENGKULU - Pemandangan menarik terjadi di TPS 15 kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, menjelang ditutupnya proses pencoblosan, tanpa diduga puluhan mahasiswa beramai ramai mendatangi TPS tersebut.

Sempat terjadi perdebatan antara petugas dan calon pemilih, sebab para mahasiswa datang hanya membawa e ktp yang tidak berdomisili di sekitar wilayah TPS. Petugas KPPS pun langsung menghubungi pihak KPU untuk mengkonsultasikan persoalan ini. Pihak KPU akhirnya menjelaskan soal siapa saja yang berhak memilih, pertama masuk DPT, lalu warga yang masuk daftar tambahan dengan bukti A5 atau pindah memilih, lalu yang terdaftar dalam pemilih khusus artinya punya e-KTP atau suket sesuai domisili.

"Terkait kejadian di TPS 15 ada 7 warga yang nyoblos tapi tidak memenuhi syarat maka dinyatakan tidak sah," ujar perwakilan KPU.

Namun pantauan jurnalis akibat kejadian itu proses perhitungan menjadi tertunda, sebab para mahasiswa masih berada dilokasi dan tetap tidak puas dengan penjelasan panitia. Merujuk pada PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.Namun pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Aturan terkait DPK dengan penggunaan suket atau KTP elektronik ini juga terdapat dalam PKPU 9 tahun 2019 pasal 9, berikut isinya,:

Pasal 9

(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.

(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket. Adapun dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM dia menegaskan untuk puluhan mahasiswa yang ingin memberikan hak pilihnya, syaratnya dia harus membawa e-KTP domisili diwilayah TPS bersangkutan, atau jika tidak membawa Suket dari Dukcapil, "Dan jika dia pemilih pindahan, maka bisa masuk dalam DPTb atau DPK, tapi dengan syarat membawa surat keterangan pindah memilih yaitu Form A5, jika tidak membawa A5, mahasiswa yang domisili e-KTP nya diluar daerah maka tidak bisa diakomodir oleh KPPS. dan untuk pindah memlih ini, bahkan sejak awal tahapan pemilu dimulai, kami terus melakukan sosialisasi termasuk pada pemilih pemula di beberapa kampus universitas perguruan tinggi yang ada," kata Irwan. (Lay/idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: