Partai Hanura, Berkarya, PBB, PSI dan Garuda Tak Sampaikan LPPDK

Partai Hanura, Berkarya, PBB, PSI dan Garuda Tak Sampaikan LPPDK

RBO, SELUMA - Gagal menghantarkan kadernya ke parlemen, 5 dari 11 Parpol di Kabupaten Seluma tak sampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Anggota Divisi Hukum KPU Seluma, Nazirwan S.Sos mengungkapkan, ke lima Parpol yang tidak menyampaikan LPPDK itu yakni partai Hanura, Berkarya, PBB, PSI dan Garuda. "Sampai dengan waktu yang ditentukan KPU Seluma, hanya ada 11 Parpol yang menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 16 Parpol yang mengikuti Pemilu 2019," sampai Nazirwan S.Sos, kemarin.

Ke sebelas Parpol yang menyampaikan LPPDK yakni, Partai Gerindra,Perindo, PAN, Nasdem, Demokrtat, PDIP, PKPI, PKB, Golkar, PKS dan PPP. "Batas akhir penyampaiaan LKPPD tanggal 2 Mei dan sudah kami sampaikan ke pihak kantor akuntan Nagara," sampainya.

Ditambahkannya, dengan adanya parpol yang belum menyerahkan LKPPD, maka parpol tersebut tidak memenuhi azas kepatuhan sebagaimana disebut UU nomor 7 tahun 2017. Aturan tentang LPPDK itu tercantum pada Pasal 335 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut bunyinya. "Laporan dana kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

Sedangkan sanksinya diatur Pasal 338 ayat 3 dan 4 UU Pemilu yakni, dalam ayat (3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Ayat (4) menyebutkan dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: