299 Kuota Tambahan Menungggu Juknis dan Dibagikan Oleh Gubernur

299 Kuota Tambahan Menungggu Juknis dan Dibagikan Oleh Gubernur

RBO BENGKULU- Pelunasan BIPH tahun 1440 H/ 2019 dalam pelunasan tahap kedua tinggal 4 hari lagi yang menyisakan sekitar 46 jemaah haji yang belum membayar. Hal ini diterangkan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H. Bustasar, MS,.M.Pd melalui Kabid PHU, H. Ramlan A. Karim, M.HI. Ia katakan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) masih pelunasan tahap kedua. Dimana masih ada yang belum melunasi terkendala sistem pembayaran di Bank yang ditunjuk terkadang lambat terkoneksi. Di samping itu Ramlan menambahkan bahwa menurutnya dengan adanya penambahan kuota haji dari Jeddah, maka berkemungkinan Bengkulu adakan kebagian kursi sebanyak 299 kursi. Dan nantinya pembagian kursi penambahan kuota ini dibagikan secara proporsional oleh Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah. “Kita masih fokus kepada pelunasan tahap kedua yang berakhir tanggal 10 Mei akan datang. Untuk kuota tambahan berdasarkan Kepmen Agama RI No 176 nantinya Provinsi Bengkulu mendapatkan 299 kursi yang nantinya diatur dalam Juknis dari Dirjen PHU.’’ Kepada Calon Jemaah haji untuk perekaman Biometrik ada keringanan untuk tahap kedua nantinya jika isa diselesaikan ditanah air, maka diselesaikan ditanah air dan jika terkendala di tanah suci maka nantinya akan diselesaikan ditanah suci. Pembagian pemondokan berdasarkan zonasi. Yakni Taima Al- Shisha sekitar 3,5 KM, daerah pemondokan di Mekkah, sedangkan di Medinah di Al Muntaqah Al- Markaziyah. ‘’Kepada CJH yang sudah pelunasan, melaksanakan vaksinasi Minginitis, dan nantinya passport CJH akan dikirim ke kedutaan untuk proses pengeluaran visa haji, “terang Ramlan. Selain diterangkan di atas, kepada Calon Jemaah Haji untuk melakukan kesiapan pemberangkatan baik kesehatan, belajar manasik yang nantinya untuk penguatan-penguatan dalam ibadah haji mereka. Untuk kondisi sekarang tidak ada kendala yang berarti. Seperti CJH dalam pelusanan terkadang tidak terkoneksi.(Ae-4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: