24 ASN Pemprov Berbaju Mantan Napi Dipecat

24 ASN Pemprov Berbaju Mantan Napi Dipecat

Sekda: Kita Berat, Kasihan Anak-Istri

RBO, BENGKULU - Surat keputusan bersama beberapa Menteri dan KPK pun tampaknya ditindaklanjuti. Dimana Gubernur Bengkulu, Dr H.Rohidin Mersyah akan memecat sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) mantan napi tindak pidana korupsi secara tidak hormat. Hal ini menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti, pemecatan 24 oknum ASN tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. "Sebenarnya mereka ini sudah lama akan dipecat. Tetapi kita masih menunggu keputusan MK atas uji materil yang diajukan ASN tersebut. Keputusan MK atas uji meteril tersebut, sudah turun dan menguatkan SK Bersama tiga menteri," ujar Nopian Andusti. Pemprov Bengkulu, katanya sudah memberikan batas waktu paling lambat 30 April, agar 24 ASN itu dipecat. Jika tidak berhentikan, maka Pemprov Bengkulu akan dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat. "Sebenarnya kami berat memecat mereka, selain kasihan dengan anak istrinya juga mereka sudah lama mengabdi ke negera. Mereka yang terpidana ini bukan pelaku utama korupsi. Namun, karena aturan yang menghendaki dengan berat hati mereka dipecat tidak hormat," ujar Nopian Andusti. Nopian Andusti menambahkan, pemecatan terhadap ASN mantan napi korupsi akan terus dilakukan Pemprov Bengkulu jika perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Masih ada beberapa oknum ASN Pemprov Bengkulu, yang tengah menjalani hukuman di penjara dan proses persidangan di PN Bengkulu, dalam perkara tindak pidana korupsi. Jika perkara mereka sudah inkracht akan kita berhentikan tidak hormat," ujar Nopian Andusti. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: