Ini Krateria Wagub Menurut Gubernur

Ini Krateria Wagub Menurut Gubernur

Deadline 15 Hari, Gub Tunggu Nama Cawagub

RBO, BENGKULU - Hingga saat ini posisi kursi Wakil Gubernur Bengkulu belum diketahui siapa yang akan mendudukinya. Padahal jabatan Kepala Daerah Gubernur Bengkulu hanya beberapa waktu lagi. Sebelum dinyatakan 18 bulan kosong jelang masa jabatan akhirnya. Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah mengatakan hingga saat ini dirinya sedang menunggu dua nama dari Parpol pengusung, yakni PKB, Nasdem, PKPI dan Hanura. Namun sampai kemarin belum ada satupun parti yang memberikan nama siapa calon Wakil Gubernur yang diusulkan tersebut. Menurutnya sosok yang diinginkan dirinya yakni tokoh yang dapat memajukan serta menjalankan visi dan misi pembangunan Provinsi Bengkulu saat ini. "Yang penting, untuk mewujudkan visi dan misi yang ada. Siapa tahu empat parpol ini menyerahkan satu nama, maka lebih mudah nanti," terangnya. Sampai saat ini nama dari parpol pengusung belum diserahkan oleh Parpol, maka dari itu batasan waktu selama 15 hari belum berlaku. Masih Rohidin, dirinya pun tidak mempermasalahkan suku ras apa yang akan menjadi pendamping dirinya nanti namun Wagub diinginkannya merupakan tokoh yang dapat sejalan dengan visi dan misi untuk membangun Provinsi Bengkulu agar dapat berkemajuan. "Jika nama sudah sama saya, maka tidak akan diserahkan maka akan ada batasan waktu itu. Sampai saat ini, saya belum menerima siapa nama itu. Kalau lima belas hari tidak dilanjuti padahal sudah dilayangkan nama dari parpol maka saya akan ditegur. Masalahnya, hingga kini nama dari Parpol belum diserahkan. Kalau soal ras suku tidak kita permasalahkan. Pastinya orang yang ingin membangun Bengkulu," imbuhnya.

Pansus Berpengalaman Terbaru, DPRD Provinsi Bengkulu sedang mempersiapkan Pansus (Panita Khusus) Wagub Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu H Suharto, SE. Suharto mengatakan, saat ini pihaknya sudah memberikan surat ke Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah dengan batasan waktu 15 hari dapat ditindak lanjuti kembali. "Saat ini kalau kita secara lembaga, sudah menyimpulkan seluruh pimpinan sudah menyurati parpol pengusung dan Gubernur. Mekanisme sudah berjalan, nanti pasti kita akan membentuk pansus setelah sudah ada titik terang," ujarnya kemarin Minggu (12/05). Menurutnya, pansus bertugas sebagai menindak lanjuti mekanisme pemilihan dari Wakil Gubernur sendiri. Suharto menambahkan, dirinya yakin dapat menjalankan mekanisme ini dengan baik karena dirinya sebelumnya merupakan Seketaris dari Pansus tersebut saat pemilihan Wagub era Sultan B Najamudin. "Mereka bertugas sebagai menjalankan mekanisme sesuai tata tertib pemilihan Wakil Gubernur. Saya sudah pernah berugas menjadi seketaris, jadi jangan permasalahan lagi. Kalau sudah berpengalaman, jadi tidak perlu khawatir aman," lanjutnya.

Bengkulu Tanpa Wagub Persoalan jika surat yang ditunjukan tertanggal 6 Mei lalu, menurut Suharto jika Gubernur tidak menanggapi surat itu atas usulan siapa nama pendampingnya nanti. Maka kemungkinan Provinsi Bengkulu akan berstatus tanpa Wakil Gubernur. "Juga tidak bisa diperpanjang, karena itu sudah ada aturan dari Kemendagri. Mudah mudahan terwujud, semuanya harus yakin ada Wakil Gubernur berprofesional. Memang kursi ini penting karena banyak tugas Gubernur yang tidak dapat dilakukan sendiri, namun jika hanya merusak saja ini menjadi bahaya. Kalau melihat pemerintahan saat ini masih normal, walaupun kursi Wakil Gubernur belum ada," tuturnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: