Pemusnahan Obat Terkendala Izin Insenerator

Pemusnahan Obat Terkendala Izin Insenerator

RBO, MUKOMUKO - Obat Kadaluarsa sudah menumpuk cukup banyak di gudang obat Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Gudang Obat Dinas Kesehatan (Dinkes). Obat ini pengambilan dari Puskesmas-Puskemas di daerah ini.

Seharusnya obat yang sudah masuk masa kadaluarsa seharusnya dimusnahkan. Akan tetapi Dinkes belum bisa melakukan pemusnahan obat-obat yang sudah kadaluarsa.

Dijelaskan Kepala UPTD Gudang Obat Dinkes Kabupaten Mukomuko, Hesti, SKM. Pemusnahan obat ini harus dilakukan oleh tim khusus dan peralatan khusus. Alat pemusnahan obat itu Insenerator.

Sayangnya Insenerator milik Dinkes Kabupaten Mukomuko ini belum memiliki izin operasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Izin Insenerator ini harus dari Kementrian. "Sebelum ada izin operasional, kita tidak bisa mengoperasikannya. Harus urus izin dulu, tapi ngurusnya harus ke Kementrian. Kita tidak memiliki anggaran untuk ngurus izin itu," ungkapnya.

Sementara untuk memusnahkan obat kadaluarsa ke Insenerator yang sudah berizin juga tidak ada anggaranya.

"Ada di Padang Insenerator yang sudah ada izin, tapi untuk melakukan pemusnahan disitu, kita tidak punya anggrannya juga," katanya.

Kemungkinan, pihak Dinkes belum dapat melakukan pemusnahan obat pada tahun ini. Akan tetapi pihaknya akan mengkoordinasikan terkait hal ini kepada BPOM Bengkulu.

"Siapa tahu ada solusi dari BPOM. Untuk sementara obat masih kita simpan di gudang, tapi terpisah dari obat yang masih bagus," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: