KPU Provinsi Tunggu Keputusan Pusat

KPU Provinsi Tunggu Keputusan Pusat

Emex Verzoni : Gugatan Itu Nanti Satu Pintu

RBO, BENGKULU – Meskipun telah melakukan pleno rekapitulasi dan telah disampaikan dalam pleno tingkat KPU RI, namun untuk penetapan pemenang pemilu di Provinsi Bengkulu menurut anggota Divisi Tekhnis KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni SE, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU pusat. “Alhamdulillah, kita sudah tahapan penyampaian hasil pleno rekapitulasi tersebut. Dan kini, kita menunggu keputusan dari KPU RI, terkait apakah ada atau tidaknya gugatan,” ungkap Emex Verzoni saat diwawancarai, Selasa (14/5). Adapun untuk gugatan, dijelaskan oleh Emex, ada waktu tiga hari setelah pleno rekapitulasi tingkat nasional. Yaitu setelah tanggal 22 Mei 2019. “Tiga hari pasca pleno tanggal 22 Mei. Tiga hari setelah itu pihak peserta pemilu organisasi Partai Politik (Parpol) bisa mengajukan gugatan. Kalau untuk partai, itu mereka pengajuan gugatan di MK, satu pintu melalui DPP partai politik, baik DPC, DPW, DPD itu satu pintu melalui DPP,” jelasnya. Dan seperti pengajuan gugatan atau keberatan yang dilakukan oleh Partai Golkar Provinsi Bengkulu yang telah melaporkan perolehan selisih jumlah suara di Kabupaten Bengkulu Utara kepada pihak Bawaslu. Emex menegaskan itu sifatnya administrative. “Itu administratif. Silakan saja karena mereka (Partai Golkar-red) ada temuan yang mereka sampaikan untuk digugat dan itu ranahnya Bawaslu,” tegas Emex. Sebelumnya dari pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, SH, MH dikonfirmasi membenarkan laporan yang disampaikan Partai Golkar. "Informasinya, laporan itu sudah diterima. Tentu saja nantinya segera kita tindaklanjuti," singkat Halid. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: