Bayarkan THR ASN, Pemprov Tunggu Revisi PP

Bayarkan THR ASN, Pemprov Tunggu Revisi PP

RBO, BENGKULU - Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu harus sedikit bersabar untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Pasalnya, untuk pembayaran THR yang dimaksud, masih harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2019 tentang pemberian THR bagi ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan. Sekdaprov Bengkulu, Nopian Andusti, SE, MT mengatakan, kalau mengacu pada PP tersebut, THR bagi ASN baru bisa dibayarkan setelah adanya Peraturan Daerah (Perda).

"Masalahnya untuk membuat Perda itu butuh waktu yang tidak sebentar. Karena, belum tentu selesai dalam waktu 6 bulan," ungkap Nopian diwawancarai usai menghadiri paripurna DPRD Provinsi, Selasa (14/5).

Bagaimana tidak, lanjut Nopian, untuk membuat produk sebuah Perda, dimulai dari nota pengantar, pandangan umum fraksi, pembahasan, pandangan akhir fraksi, dan disahkan. "Itu belum selesai, karena harus dikirim lagi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk verifikasi dan evaluasi. Jadi panjang prosesnya," ujar Nopian.

Menurutnya, namun dalam masalah ini sudah ada surat dari Mendagri yang disebarkan melalui online, dimana PP itu direvisi terlebih dahulu. "Jadi untuk pembayaran THR kita tunggu saja revisinya selesai. Semakin cepat selesai, tentu saja semakin cepat pula THR bagi ASN kita bayarkan. Kalau anggaran sudah ada, tinggal lagi PP-nya," tegas Nopian.

Lebih jauh dikatakannya, dengan revisi nanti setidak-tidaknya soal pembayaran THR ini, semisalnya cukup dengan Peraturan Gubernur (Pergub) saja. "Tapi yang jelas kita tunggu saja dulu PP-nya. Hal yang sama juga dengan gaji 13 ASN. Kita berharap bisa secepatnya revisi PP itu selesai, agar ASN bisa segera menerima THR," singkatnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: