Kabur, Tiga Petugas PPK Ulu Talo, Ditangkap di Mall Permata Hijau
Dugaan Penggelembungan Suara
RBO, SELUMA - Kapolres Seluma, AKBP. I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Rizka Fadhilah membenarkan, tiga orang petugas PPK Kecamatan Ulu Talo yang diduga hendak kabur, berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Seluma bersama dengan Jatanras Polda Metro Jaya pada Senin (13/5) sekira pukul 22.00 WIB saat berada di Mall Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Ketiganya yakni ketua PPK Azus Nugroho (24) warga Desa Giri Mulya Kecamatan Ulu Talo, operator PPK, Andi Lala (36) warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, dan Arizon (43) Sekretariat PPK jalan Melati nomor 7 RT 002 RW 000 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
"Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Seluma IPDA Andani Abadi S.Tr.K. berkoordinasi dengan Jatanras Polda Metro Jaya saat ketiganya berada di Mall Permata Hijau, Jakarta Selatan," sampai Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Rizka Fadilah, Selasa (13/5).
Usai ditangkap, Kemudian pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksan dan pengembangan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 72 / V / 2019 / Bengkulu / SPKT Polres Seluma. "Barang bukti yang ikut diamankan berupa 3 Unit handphone milik diduga dikuasai pelaku," sampai Kasat Reskrim.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemilu. Kronologis bermula pada Selasa tanggal 23 April 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Plano rekapitulasi suara selesai dan ditutup secara resmi oleh PPK Kecamatan Ulu Talo.
Sertifikat hasil penghitungan suara oleh PPK selesai print out pada pukul 02.00 WIB. Pada 24 April 2019, hasil print out tersebut dibawa keluar untuk diperbanyak. Tanggal 25 April 2019 print out tersebut sudah selesai ditanda tangani oleh saksi Parpol, kemudian DA 1 dibagi kan untuk para saksi dan Panwascam Ulu Talo.
Pada tanggal 29 April 2019 setelah diterima oleh saksi dan Panwascam di croscek terdapat perbedaan hasil antara hasil perolehan pada saat plano dengan salinan jumlah perolehan pada Salinan DA 1 perbedaan tersebut terdapat pada partai Gerindra dan calon legislatif atas nama dr. Lia Lastaria dengan perolehan suara pada rekap DA Plano sejumlah 185 suara tetapi pada salinan DA 1 menjadi 1137 suara. Adanya kejanggalan itu, sehingga membawa kasus tersebut ke ranah Gakumdu. Jika terbukti, ketiganya bakal diancam Pasal 551 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (0ne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 Curah Hujan Tinggi, BPBD Bengkulu Tengah Imbau Warga Waspada Bencana Alam
- 3 Kapolres Bengkulu: Benar Ada Kegiatan Pemeriksaan Pejabat oleh KPK
- 4 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 5 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 Curah Hujan Tinggi, BPBD Bengkulu Tengah Imbau Warga Waspada Bencana Alam
- 3 Kapolres Bengkulu: Benar Ada Kegiatan Pemeriksaan Pejabat oleh KPK
- 4 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 5 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano