Bahas RT, RW dan DK Lurah Hearing Bersama Komisi I

Bahas RT, RW dan DK Lurah Hearing Bersama Komisi I

RBO, KEPAHIANG – Sebanyak 8 orang Lurah di Kabupaten Kepahiang Selasa, (14/5) menggelar hearing bersama dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang. Dalam hearing tersebut pertama membahas masalah penambahan Rukun Tetangga (RT), Rukun Keluarga (RW) dan realisasi pencairan Dana Kelurahan (DK). Hearing tersebut dibuka langsung Ketua Komisi 1 DPRD Kepahiang, Nurrahman Putra, A.Md. Dalam hearing itu dia mengatakan, saat ini untuk penambahan RT dan RW ditingkat Kelurahan memiliki beban yang cukup banyak. Namun jika dibandingkan dengan honorarium yang diterima, dinilai sangat minim dengan kinerja dan tanggung jawab seorang RT dan RW.

“Beban RT dan RW ini sangat kompleks di tengah masyarakat, dari hearing ini kita berharap nantinya bisa memberikan solusi dan jalan keluar terhadap keluhan yang selama ini timbul,” sampainya. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam, SH yang ikut dalam hearing tersebut mengatakan, sesuai dengan PerbuP Nomor 08 tahun 2016, penambahan RT dan RW di dalam kelurahan bisa saja dilakukan.

“Kondisi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan, hanya segelintir warga yang mau maju menjabat sebagai RT dan RW. Dalam Perbup tersebut dibenarkan untuk penambahan dengan catatan minimal dalam satu wilayah terdapat 30 Kepala Kelurga didalamnya,” ungkapnya.

Sambungnya, apabila dilakukan konsekuensinya RT atau RW yang di tambahkan untuk tahun ini belum bisa di akomodir honorariumnya. Mengenai dana kelurahan memang saat ini masih dalam proses pembentukan Perbub sebagai dasar realisasi nantinya.

“Tak masalah jika ada penambahan tapi honornya belum bisa untuk tahun ini. Informasi terakhir sudah di meja Bupati dan sudah dibahas di Bagian Hukum. Untuk diketahui dalam dana kelurahan ini tidak diakomodir untuk honorarium perangkat Kelurahan. Sebab dana tersebut difokuskan untuk pemberdayaan dan juga fisik,” terangnya.

Sementara itu, Lurah Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang, Yudi, S.Pi mengatakan, memang kondisi di lapangan, untuk mencari warga yang mau maju sebagai RT ataupun RW susah. Dari segi pekerjaan 24 jam, baik menyelesaikan dan melayani masyarakat di dalamnya. Dari segi kinerja RT dan RW di Desa tak jauh berbeda atau bahkan tak berbeda di Desa, sama sama melayani masyarakat. Namun dari honorarium sangat jauh berbeda. “Harapan kami bisa diatur melalui peraturan atau payung hukum seperti apa jadi kesejahteraan perangkat di kelurahan ini bisa ditambah,” demikian.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: