Polisi Dalami Otak Pelaku Penggelembungan Suara di Ulu Talo

Polisi Dalami Otak Pelaku Penggelembungan Suara di Ulu Talo

RBO, SELUMA- Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan terhadap otak pelaku dan keterlibatan pihak lain, atas kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR-RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra, yang dilakukan oleh tiga oknum PPK Ulu Talo. "Untuk keterlibatan pihak lain, anggota masih melakukan pengembangan," Kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana, kemarin.

Sejauh ini, tiga orang oknum petugas PPK Ulu Talo, yakni Ketua Azis Nugroho (24), Wakil Ketua Andi Lala (36) dan anggotanya Arizon (43) masih mendekam di tahanan Polres Seluma. Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka dijanjikan Rp 100 juta, dan baru menerima persekot Rp 50 juta, setelah kemudian berusaha kabur ke Jakarta dan akhirnya tertangkap. "Barang bukti uang sudah habis, digunakan mereka untuk berfoya-foya dan untuk kebutuhan hidup lainnya," sampai Kapolres.

Ketiganya, terancam dijerat Pasal 551 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman 2 tahun penjara. (One)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: