Ditetapkan Tersangka, KPU Pecat 3 PPK Ulu Talo
RBO, SELUMA - Pasca ditetapkannya tersangka atas kasus penggelembungan suara, KPU Seluma akhirnya resmi memecat 3 oknum anggota PPK Ulu Talo. "KPU telah menggelar rapat dan pembahasan internal dan memecat 3 oknum anggota PPK Ulu Talo, sampai Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE, Jumat (17/5).
Tidak hanya memecat ketiganya, KPU juga memblacklist seumur hidup ketiganya agar tidak menjadi petugas Pemilu ditingkatmanapun dikemudian hari. "Tindakan ketiganya sudah mencoreng nama baik dan kinerja KPU Seluma," sampainya.
Sementara itu, sejauh ini ketiga oknum PPK Ulu Talo, yakni Aziz Nugroho yang menjabat Ketua PPK, Andi Lala dan Arizon selaku anggota masih mendekam di sel tahanan Polres Seluma, pasca tertangkap dalam pelariannya ke Jakarta, dalam kasus penggelembungan suara oknum Caleg DPRRI dari Partai Gerindra nomor tiga dengan mengaku telah menerima suap Rp 50 juta. (0ne).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: