Sanksi Menunggu Perusahaan Tidak Bagikan THR

Sanksi Menunggu Perusahaan Tidak Bagikan THR

 Lapor Saja ke Disnakertrans

RBO, BENGKULU – Jika hingga hari H lebaran Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 ini ada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para tenaga kerjanya, menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Drs Ir H. Sudoto M.Pd agar segera melapor. “Jadi untuk THR ini, kita kan sudah ada surat resmi dari kementerian, untuk seluruh perusahaan seIndonesia, termasuk Bengkulu agar memberikan THR, sesuai dengan ketentuan batas waktunya satu minggu sebelum hari H paling lambat,” ungkap Sudoto saat diwawancarai usai bertemu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (21/5).

Dijelaskan oleh Sudoto, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada tenaga kerjanya, maka ada ketentuan sanksi untuk perusahaan tersebut. “Kalau ada yang tidak memberikan THR itu, silakan saja melapor ke Disnakertrans. Di setiap kabupaten dan provinsi kita buka posko pengaduan THR,” jelasnya.

Kemudian untuk besaran THR sendiri lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yaitu satu bulan gaji.

“Kalau perusahaan tidak memberikan THR, silakan lapor dan akan ada sanksi, sanksinya administratif. Kalau untuk seluruh perusahaan yang ada di Bengkulu, kita sudah menyurati agar membayarkan THR tersebut tepat waktu. Kalau besaran THR nya sudah diatur yaitu satu bulan gaji,” singkat Sudoto. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: