Polsek Kabawetan Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Kabawetan Ringkus Pelaku Curanmor

RBO, KEPAHIANG – Tim Opsnal Polsek Kabawetan kemarin berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku yang diamankan yaitu berinsial, AP (29) warga Kelurahan Pensiunan, hingga saat ini pelaku beserta dengan barang masih diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Data yang terhimpun pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban atas nama Yuyun Handayani karyawan PT SMM Kabawetan tidak lain adalah bibik kandung pelaku. Kronologis kejadian, pada Selasa 08 Januari 2019 sekira pukul 18.10 WIB pulang dari di PT. SMM Kecamatan Kabawetan dan kemudian memarkirkan kendaraannya di parkiran. Tidak lama kemudian korban melihat sepeda motor miliknya dengan merek Honda Beat warna putih biru BD 5270 GG Sudah tidak ada lagi dan kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kabawetan.

Anggota Polsek Kabawetan yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan proses penyelidikan dengan cara mendatangi rumah korban ternyata kunci cadangan dan BPKB sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi ternyata sudah diambil oleh pelaku dengan cara diam-diam. Setelah mengamankan pelaku dia mengaku sepeda motor BPKB motor tersebut dilarikan ke Pasmah selama 3 bulan, kemudian menggadai sepeda motor tersebut ke Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas Sumsel.

“Ya benar pelaku dan sepeda motor tersebut sudah kita amankan pada Jumat tgl 24 Mei 2019 dibantu oleh polsek Muara Lakitan. Hingga saat ini kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan,”ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simajuntak S.Ik melalui Kapolsek Kabawetan, Ipda Firman Syahputra SH.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: