Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Pengganti Beras di Bengkulu Utara

Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Pengganti Beras di Bengkulu Utara

RBO  >>  ARGA MAKMUR  >>   Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang kepala oleh H Heriansyah S.Ag, bersama dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang dijabat oleh Bambang Pramana Budi telah melakukan rapat penetapan nominal zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim. Zakat ini dibayar sebelum bulan Syawal atau sebelum Idul Fitri, 1 Syawal 1440 Hijriyah mendatang.

Dikatakan oleh Heriansyah kepada RADAR BENGKULU, adapun nominal zakat fitrah terbagi 2 katagori. Pertama dengan standar harga beras Manggis dan sejenisnya sebanyak 2,5 kilogram dengan kalkulasi uang senilai Rp 32.000,-/jiwa, dan standar kedua yaitu 2,5 kilogram beras biasa dengan kalkulasi sebesar Rp 27.000,-/jiwa.

"Kita imbau masyarakat muslim yang melaksanakan puasa di BU untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Karena amalan puasa sampai ke Allah SWT, tergantung dengan zakat fitrah ini," kata Heriansyah.

Selanjutnya untuk penerimaan atau pendistribusi zakat (Amil Zakat), diserahkan kepada Amil Zakat di Masing-masing yang ada di setiap mesjid di desa.

"Di setiap desa sudah ada masing-masing organisasi masyarakat sebagai Amil Zakat yang biasa di tempat mesjid-mesjid," tutup mantan Kepala Kemenag Benteng ini.(bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: