Bawaslu Putuskan KPU Pelanggaran Administratif

Bawaslu Putuskan KPU Pelanggaran Administratif

Eko Sugianto: Kita Akan Konsultasi dengan KPU RI

RBO, BENGKULU – Sidang gugatan Partai Golkar Provinsi Bengkulu sampai ke keputusan akhir. Bawaslu memvonis bahwa KPU Provinsi Bengkulu melakukan pelanggaran administratif. Menyikapi putusan itu, KPU Provinsi Bengkulu akan konsultasi pada KPU RI apakah harus dilaksanakan atau tidak.

Sebelumnya Golkar meminta pihak penyelenggara pemilu yaitu KPU untuk membuka kembali C1 Plano dari 10 TPS di empat kecamatan Kabupaten Bengkulu Utara. Karena data yang dimiliki oleh Partai Golkar tidak sama dengan yang diplenokan oleh KPU. Maka hasil sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu memutuskan bahwa gugatan yang disampaikan pelapor (Partai Golkar-red) telah membuktikan terjadi pelanggaran administratif. Untuk itu Bawaslu menginstruksikan pada terlapor (KPU Provinsi Bengkulu-red) agar segera menindaklanjuti dengan menyandingkan kembali data C1 plano di 10 TPS.

“Terlapor terbukti melanggar tata cara mekanisme dan prosedural berkaitan kesalahan penulisan perolehan suara di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Satu mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dua peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Kedua memerintahkan terlapor yaitu KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan perbaikan administrasi dengan menyandingkan data C1 pelapor dengan C1 terlapor dengan bukti otentik yaitu C1 plano untuk pemilu DPRD Provinsi dan terbatas pada perolehan suara sebagaimana hanya pada 10 TPS yang menjadi lokus,” ungkap pimpinan sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, SP, M.Si, Selasa (28/5).

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan terlapor untuk segera melaksanakan putusan ini, paling lambat sebelum tahapan penetapan calon terpilih demikian diputuskan pada rapat majelis pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu. “Demikianlah untuk segera ditindaklanjuti,” kata Parsa.

Adapun dari pihak terlapor KPU Provinsi Bengkulu melalui anggota divisi hukum Eko Sugianto SP, M.Si usai mendengarkan putusan sidang. Dia mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut, “Pertama tentu, kita menghargai keputusan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Atas laporan yang disampaikan pelapor dalam hal ini partai Golkar. Kemudian kami KPU Provinsi dengan adanya keputusan ini harus berkonsultasi sekaligus berkoordinasi dulu kepada KPU RI, walaupun keputusan itu akan sesegara mungkin kita laksanakan. Kalau apakah kami menerima keputusan itu atau tidak, kami tetap akan berkoordinasi terlebih dahulu, begitupun dengan keberatan yang diajukan Partai Golkar untuk membuka kembali C1 plano kita tetap menunggu petunjuk dari KPU RI. Satu hal dalam undang-undang, apa yang menjadi keputusan Bawaslu, KPU wajib menindaklanjutinya. Adapun apakah keputusan ini nanti akan merubah pleno rekapitulasi perolehan suara yang telah dilakukan sebelumnya, kita perlu berkoordinasi dulu ke KPU RI,” tegas Eko.

Sementara itu, dari pihak pelapor diwakili oleh H. Asnawi A. Lamat M.Si. atas putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut, mereka bersyukur dari keputusan Bawaslu yang mengakomodir gugatan mereka.

“Apa yang dibacakan tadi itu adalah fakta persidangan baik dari pelapor maupun dari terlapor. Kita dari Partai Golkar bersyukur apa yang diharapkan dari persidangan ini disesuaikan dengan yang kami inginkan disandingkan kembali data untuk 10 TPS,” pungkas Asnawi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: