Senator Apresiasi Kinerja Kanwil KemenkumHAM Bengkulu
RBO, BENGKULU - Senator Bengkulu Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief S.Psi mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Rabu (29/5). Dalam kunjungan ini, Riri Damayanti berdialog dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ilham Djaya bersama jajarannya, yakni Kepala Divisi Keimigrasian Pujo Harinto, Kepala Bapas Aldikan Nasution, Kepala LPP Kelas IIB Roro Dwi Agustien Setyawati, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nuridin, dan jajaran lainnya. Usai dialog, Riri Damayanti memberikan apresiasi atas kinerja Kemenkumham Bengkulu yang telah berhasil membuat suasana keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Bengkulu berjalan dengan kondusif. "Pada tahun 2019 ini tidak ada yang kabur dari penjara, baik rutan maupun lapas. Kriminalisasi antar narapidana juga nihil. Ini kerja bagus yang layak diapresiasi dan dipertahankan. Bahkan ditingkatkan," ungkap Riri Damayanti, kemarin. Riri menyatakan dukungannya atas seluruh upaya Kemenkumham untuk memperbaiki sistem manajemen dan pelayanan Pemasyarakatan di Bengkulu.
"Beberapa kebutuhan mendesak yang disampaikan kepada saya tadi terkait pendirian Lapas Narkotika ini kita support dan akan kita sampaikan kepada pihak terkait agar segera bisa direalisasikan," kata Riri. Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ilham Djaya mengutarakan, Bengkulu memang membutuhkan Lapas Narkotika. "Di Sumbagsel semua sudah punya Lapas Narkotika. Bahkan di seluruh Sumatera kecuali Bengkulu sudah punya. Ada bahkan yang punya sampai dua. Harapan kita ke depan di Bengkulu ini juga bisa dibangun agar napi narkoba tidak dicampur dengan napi yang lain," ujar Ilham. Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan layak untuk direvisi agar sesuai dengan konteks serta kebutuhan tantangan zaman yang terus berkembang.
"Banyak memang isiannya yang perlu diperbaharui agar sarana dan prasarana, petugas pemasyarakatan, program pembinaan dan lain-lain bisa kita laksanakan dengan optimal," demikian Ilham Djaya. Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a angka 3 Peraturan DPD RI No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, bahwa salah satu tugas Komite DPD RI adalah menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah Pusat atau DPR.
Kunjungan Riri Damayanti tersebut dimaksudkan untuk mengetahui dan memahami praktik pengelolaan dan penanganan Lembaga Pemasyarakatan di daerah, yang selama ini informasinya masih terjadi beberapa permasalahan. Seperti kelebihan kapasitas hunian, masih ada kriminalisasi antar narapidana, masih ada narapidana yang melarikan diri, dan lain-lain.(idn/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: