PDIP Punya Kepentingan Atas Keputusan Bawaslu

PDIP Punya Kepentingan Atas Keputusan Bawaslu

Deden Abdul Hakim : Ini Menyangkut Perolehan Suara

RBO, BENGKULU - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Bengkulu menyampaikan keberatan atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu yang mengabulkan gugatan dari pihak terlapor Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

Pasalnya, angka perolehan suara untuk lokus Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi persengketaan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, di duga tidak jelas. Mengingat untuk selisih angka yang didapatkan dari hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, antara PDIP dengan Partai Golkar hanya terpaut 73 suara. “Seharusnya Golkar bukan menyebutkan perbedaan saja. Tapi juga berapa angka perolehan suara pada lokus gugatannya. Apakah memang berbeda signifikan. Saya rasa itu harus disebutkan, karena siapa yang menggugat bisa membuktikannya,” ungkap Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Provinsi Bengkulu, Deden Abdul Hakim, SH.

Selain itu dikatakan, PDIP Provinsi Bengkulu sampai saat ini belum pernah ada undangan ataupun pemberitahuan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dimana dari gugatan partai Golkar yang dikabulkan, pihak pengawas pemilu itu, juga menyangkut perolehan suara partainya. Semestinya dijadikan sebagai pihak terkait. “Tidak ada muncul undangan pemberitahuan dari Bawaslu. Padahal kami (PDIP-red) memiliki kepentingan dalam gugatan dimaksud, karena menyangkut perolehan suara. Kita mempertanyakan itu, ada apa tidak ada pemberitahuannya ataupun kami tidak dijadikan pihak turut tergugat atau terlapor. Sebab kami juga ingin membantah,” terang Deden, kemarin (1/6). Di samping itu dijelaskan, pihaknya mempertanyakan kapan waktu pelaksanaan putusan Bawaslu yang mewajibkan untuk membuka Plano C1, dan menyandingkan data C1 yang dimiliki Partai Golkar. Apalagi diketahui semua tahapan sebelumnya sudah selesai, bahkan sudah diplenokan juga di tingkat KPU RI, tidak ada muncul protes ataupun form keberatan ditingkat sebelumnya yang ditandai dengan buktinya. “Kita mempertanyakan ada tidak form keberatan dengan pelaksanaan tahapan perhitungan suara mulai dari tingkat PPS, PPK hingga KPU. Jika memang ada, dalam tahapan sebelumnya bisa difasilitasi di tingkat sebelumnya dan jangan ujuk-ujuk sekarang baru ada keberatannya,” tegasnya. Lebih jauh ditambahkan, sikap keberatan dengan putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu atas gugatan Partai Golkar, pihaknya tidak menginginkan adanya upaya menggiring opini bahwa partainya berada dipihak yang dipersalahkan nantinya. “Untuk upaya selanjutnya yang kita lakukan, saat ini masih dikomunikasikan dan tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan kepada pihak DKPP,” ujar Deden. Sementara itu, sebelumnya juru bicara Partai Golkar Provinsi Bengkulu, H. Asnawi A Lamat M.Si menyampaikan apresiasi atas putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan diharapkan apa yang menjadi keputusan tersebut bisa segera dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bengkulu. “Kita apresiasi putusan Bawaslu dan sekarang tinggal lagi pelaksanaan putusannya. Kami akan tunggu,” katannya.

Dibagian lain, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si menyebutkan, adanya putusan Bawaslu tersebut pihaknya masih mengkonsultasikannya dengan KPU RI. “Kita hargai keputusan itu dan wajib kita laksanakan. Tapi sebelumnya kita juga sudah konsultasi ke KPU RI, namun masih menunggu jawaban surat resmi dari KPU RI guna menindaklanjuti putusan tersebut,” tutup Eko. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: