Dua Tahun Revisi Raperda Aset Daerah Tak Kunjung Tuntas

Dua Tahun Revisi Raperda Aset Daerah Tak Kunjung Tuntas

Sekda : Kita Harapkan Selesai Oleh Dewan Saat Ini

RBO  >>  BENGKULU  >>   Tidak kunjung disahkannya revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah menjadi Peraturan Daerah menuai sorotan. Menariknya sorotan salah satunya dilontarkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah membahas revisi Raperda. Karena sejak dibahas 2 tahun lalu Rapeda yang dimaksud tak jelas bakal disahkan atau tidak. "Sudah 2 tahun revisi Rapeda tentang pengelolaan barang milik daerah ini terkesan luntang-lantung. Sebelumnya kan sudah dibahas Komisi II DPRD Provinsi, karena masih ada ganjalan akhirnya kembali dibahas Pansus," ungkap anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam, SE, MM yang juga sempat menjadi Wakil Ketua Pansus revisi Raperda tersebut, Selasa (18/6).

Padahal, lanjut Agung, pembahasan revisi Raperda itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan juga mengacu pada aturan yang lebih tinggi. "Bahkan revisi Raperda yang dimaksud juga sudah diverifikasi atau evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi sebenarnya sudah tidak ada permasalahan lagi untuk mengesahkannya menjadi Perda," tegas Agung.

Sementara itu, Sekdaprov Bengkulu, H. Nopian Andusti, SE, MT mengatakan, pihaknya berharap revisi Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dapat segera ditingkatkan menjadi Perda. "Keberadaan Perda ini sangat penting bagi kita. Karena sebagai payung hukum berkaitan dalam memanajemen aset khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu," kata Nopian. Ia menambahkan, dengan disahkannya revisi Raperda menjadi Perda, kedepannya dalam pengelolaan aset milik daerah memiliki kepastian hukum yang jelas. "Selama inikan keberadaan payung hukum menjadi salah satu kendala bagi kita untuk secara maksimal dalam pengelolaan aset. Dengan adanya Perda itu, setidak-tidaknya penataan aset bisa segera kita lakukan," ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, yang jelas pihaknya berharap agar revisi Raperda itu dapat segera ditingkatkan atau disahkan menjadi Perda. "Kita berharap DPRD Provinsi periode 2014-2019 inilah yang dapat menyelesaikannya, dalam artian mengesahkannya. Kemudiankan kalau mereka yang mengesahkan, bisa menjadi kenang-kenangan bagi mereka sendiri," tandasnya.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: