Pemprov Kucurkan Rp 40 Miliar untuk Gaji ke 13

Pemprov Kucurkan Rp 40 Miliar untuk Gaji ke 13

RBO, BENGKULU - Ditahun ini seluruh jajaran ASN yang ada di Pemda Provinsi Bengkulu mengucurkan anggaran gaji ke 13 sebanyak total Rp 40 miliar. Pembayaran akan dilakukan pada awal Juli mendatang melalui rekening masing-masing ASN. Adapun besaran yang diterima ASN setara dengan gaji bulanan ditambah tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan masing masing.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu, Hj Noni Yuliesti, MM mengatakan untuk pembayaran gaji ke 13 sesuai mengikuti aturan. Dipastikan pembayaran gaji 13 ini akan dibayar pada awal bulan Juli mendatang.

"Gaji 13 diawal bulan Juli, untuk jumlah anggaran kisaran Rp 40 miliar itu totalnya," kata dia ke pada radarbengkuluonline.com, Selasa (25/06) kemarin.

Anggaran sebesar itu, merupakan hasil penjumlahan dengan total sebanyak 10.600 tenaga ASN yang tersebar dijajaran Pemda Provinsi Bengkulu. Masih Noni menambahkan, ia mengingatkan agar jajaran OPD juga mempercepat persiapan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji yang diajukan. Agar pihaknya langsung dapat mencairkan anggaran itu sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Untuk mengajukan pemcairan itu OPD, memang belum semua. Biasanya kepentingan hak orang banyak ini pasti dibayar," tambahnya.

Masih Noni, Ia menuturkan bahwa gaji 13 ini sudah berdasarkan aturan berlaku, dan diperuntukan untuk membantu para orang tua khususnya ASN untuk melengkapi kebutuhan anak-anaknya masuk sekolah. Sehingga pihaknya berharap agar dengan gaji ini dapat dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan anak seperti membeli seragam sekolah, alat tulis, tas, sepatu bayar uang sekolah dan sebagainya. Hal ini merupakan jaminan dari negara sehingga kebutuhan pendidikan anak bisa terpenuhi dengan baik tanpa ada kendala biaya. “Gaji ke 13 ini hanya dicairkan pada masa tahun ajaran baru, untuk membantu anak masuk sekolah, harapan kita manfaatkan sebaik mungkin dana ini,” pungkasnya. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: