PPDB Jalur Prestasi, Sesuka Hati Siswa Pilih Sekolah
RBO, BENGKULU - Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 sebentar lagi segera dibuka pada tanggal 1 sampai 4 Juli 2019. Jalur prestasi menjadi unggulan bagi siswa untuk tidak mengikuti sistem zonasi.
"Penerimaan peserta didik yang memiliki jalur prestasi, berdomisili di luar radius zona terdekat (lintas zonasi) dari sekolah diterima paling banyak 15 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik (daya tampung) setiap sekolah dan diseleksi berdasarkan nilai USBN dan prestasi tertinggi. Jadi, diibaratkan siswa berprestasi sesuka hati memilih sekolah mana yang mereka inginkan," ujar Ketua Pelaksana PPDB Dikbud Kota, Jhon Hendri, S.Pd, MM pada radarbengkuluonline.com, Kamis (27/6).
Dijelaskannya, untuk jalur prestasi akademik, syarat-syarat yang digunakan dalam proses pendaftaran melalui jalur prestasi akademik yaitu: Fotocopy sertifikat/Piagam di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi diantaranya, Juara I dalam Olympiade Sains Nasional (OSN), Lomba Penelitian Siswa Nasional (LPSN), Lomba Cerdas Cermat (LCC), Robotik tingkat Kota; atau lomba akademik tingkat Kota yang diselenggarakan oleh suatu lembaga atas persetujuan Dinas Pendidikan, Juara I. Juara II dan Juara III Olympiade Sains Nasional (OSN) tingkat Provinsi; atau lomba akademis tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh suatu lembaga atas persetujuan Dinas Pendidikan, Juara I. Juara II. Juara III Olympiade Sains Nasional (OSN) tingkat Nasional, atau lomba akademis tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh suatu lembaga atas persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan menunjukkan sertifikat/piagam aslinya dari tingkat Kota, Provinsi, Regional, Nasional, Internasional.
"Sedangkan untuk jalur prestasi non akademik, Fotocopy sertifikat/Piagam, (1) Bidang estetika meliputi: Juara I dalam lomba seni (seni pertunjukan, seni rupa dan seni keterampilan), musabaqoh tilawatil Qur'an. Puisi, marching band tingkat Kota, Juara I, Juara II dan Juara III dalam lomba seni tingkat Provinsi, Juara I, Juara II, Juara III dalam lomba seni (estetika) tingkat Nasional.
(2) Bidang Olahraga (O2SN) meliputi: Atlet yang menjadi Juara I pada Pekan Olahraga Kota (PORKOTA), Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Daerah (PORDA), Atlet yang menjadi Juara I pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Kota yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Olahraga, Atlet yang menjadi Juara I dan Juara II pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Wilayah, Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Provinsi dan Nasional, Atlet yang menjadi Juara I pada Pekan Olahraga Pelajar Kota (POPKOTA), Atlet yang menjadi Juara I dan Juara II dalam Pekan Olah Raga Pelajar Wilayah (POPWIL), Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III dalam Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA), Atlet yang menjadi juara I, Juara II dan Juara III dalam Pekan Olah Raga Pelajar Nasional (POPNAS), Atlet yang menjadi juara I, Juara II dan Juara III dalam Olympiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Propinsi, Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III dalam Olympiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Nasional vang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pramuka, Juara I Pramuka Siaga dan Penggalang tingkat Kota, Juara I, Juara II dan Juara III Pramuka Siaga dan Penggalang Tingkat Provinsi, Juara I, Juara II dan Juara III Pramuka Siaga dan Penggalang Tingkat Nasional. (4) Palang Merah Remaja (PMR), Juara I Jumbara tingkat Kota, Juara I, Juara II dan Juara III Jumbara Tingkat Provinsi, Juara I, Juara II dan Juara III Jumbara Tingkat Nasional dan menunjukkan sertifikat/piagam aslinya dari tingkat Kota, Provinsi, Regional, Nasional, Internasional. Setelah itu, Nilai Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional atau bentuk lain yang sederajat, syarat lain yang ditentukan sekolah melalui Petunjuk Teknis Sekolah, Calon siswa yang memiliki jalur prestasi akademik maupun non akademik untuk diverifikasi di Dinas Pendidikan Kota, Mengisi formulir yang disiapkan oleh Panitia Dinas Pendidilan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Jhon Hendri, untuk bobot nilai piagam yang didapat siswa, untuk jalur prestasi. Meliputi, penambahan nilai bagi calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi dibidang akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (7) ditetapkan sebagai berikut. (1) Tingkat Internasional, Juara 1 diberi nilai 3,00, Juara 2 diberi nilai 2,50, Juara 3 diberi nilai 2,00. (2) Tingkat nasional, Juara Pertama diberi nilai 2,00, Juara kedua diberi nilai 1,75, Juara ketiga diberi nilai 1,50. (3) Tingkat Regional, Juara I diberi nilai 1,50, Juara Ke II diberi nialia 1,25, Juara ke III diberi nilai 1,00. (4) Tingkat Propinsi, Juara I diberi nilai 1, Juara Ke II diberi nilai 0,75, Juara ke III diberi nilai 0.50 dan (5) Tingkat Kota Bengkulu 0,50. Jadi, itu akan diakumulasikan berapa jumlah piagam siswa beprestasi. ‘’Lebih banyak nilainya semakin mempermudah ke sekolah yang mereka inginkan," tambahnya. (Ach)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: