Menurut Pakar Hukum: Pergub Bengkulu Bisa Bantu 299 CJH Tambahan

Menurut Pakar Hukum: Pergub  Bengkulu Bisa Bantu 299 CJH Tambahan

Elektison: CJH Harus Diperlakukan Sama

RBO  >>>   BENGKULU   >>>   Menurut pakar hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu, Dr Elektison Somi, SH, M.Hum, Calon Jemaah Haji (CJH) harus diperlakukan sama oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jadi, mereka tidak boleh dibebani lagi dengan biaya ongkos pesawat tambahan. Seperti yang dialami 299 CJH  yang berasal dari penambahan kuota oleh pemerintah pusat.

      Sekadar diketahui, CJH tambahan asal Kota Bengkulu dikenakan biaya transportasi Bengkulu-Padang PP sebesar Rp 2.350.515/orang. Sedangkan di daerah lain seperti di Mukomuko lebih dari Rp 3 juta/jemaah. Alasan Pemerintah, karena tidak adanya subsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang berasal dari APBD untuk biaya transportasi para CJH tambahan dari Bengkulu ke embarkasi antara di Padang. Begitu juga saat kepulangan dari Padang menuju Bengkulu nanti.

      Menurut pakar hukum, semestinya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) biaya itu bisa diakomodir bagi 299 CJH tambahan tersebut. “Menurut hemat saya, untuk dana tersebut diperbolehkan. Karena apa? Karena keluarnya dana anggaran untuk bantuan CJH tambahan itu ada dasar hukumnya. Bisa diatur di dalam Pergub, dan kemudian tertuang dalam APBD provinsi. Dasar legalitas itu yang kemudian melandasi pemberian bantuan subsidi untuk CJH tersebut,” ungkap Dr Elektison Somi saat ditemui, Rabu (3/7).

      Dijelaskan oleh Elektison, jika kemudian tertuang dalam APBD ternyata dalam tataran praktik jumlah nominal angkanya kurang, maka disini pemerintah daerah bisa menambah sesuai bukti riil penambahan yang ada. “Nah boleh tidak itu mendahului anggaran? Sebab tidak termuat angkanya sebelumnya sesuai dengan yang termuat dalam APBD? Boleh? Ya itu boleh. Sebab ada dasar hukumnya. Dasar dalam melakukan tindakan tersebut, sudah ada Pergubnya, sudah ada Perda APBD nya yang melandasinya, sehingga boleh saja dilakukan. Hanya ketika itu dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah provinsi juga menyampaikan terlebih dahulu kepada DPRD Provinsi. Bahwa untuk belanja bantuan CJH ini, diperlukan penambahan dana yang nanti akan dituangkan dalam perubahan APBD. Penambahan dana ini bukan dalam bentuk penambahan item belanja baru dana yang telah ditetapkan sebelumnya. Melainkan  menambah jumlah angka terhadap jumlah angka belanja yang telah ditetapkan sebelumnya yang disesuaikan dengan kebutuhan yang dibutuhkan,” jelasnya.

      Dengan demikian, ini akan membuktikan bahwa ada perlakuan yang sama terhadap seluruh CJH Provinsi Bengkulu, baik yang reguler maupun CJH yang berasal dari kuota tambahan. “Jadi tidak boleh pemerintah daerah tidak bantu disitu. Dan pihak legislatif DPRD Provinsi juga tidak perlu khawatir, tidak dalam kapasitas DPRD untuk menolaknya. Karena itu sudah disepakati dari awal. Dan belanja yang telah disepakati dari awal itu, bukan soal kesepakatan nilai angkanya, melainkan yang disesuaikan dengan jumlah riil. CJH Provinsi Bengkulu yang dibantu untuk transportasi dari APBD. Meskipun saat ini, hanya menyisakan waktu sekitar dua minggu kedepan, pemerintah provinsi melalui SKPD terkaitnya bisa menyampaikan ke DPRD. Lalu ada persetujuan pimpinan DPRD, bahwa ini dapat dilaksanakan dan akan disepakati nanti termuat dalam APBD Perubahan. Masih bisa kok, masih ada waktu,” papar Elektison.

      Sebelumnya dari Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi, Edi Hartawan pernah mengatakan, untuk CJH 299 yang berasal dari kuota tambahan berangkat menuju Embarkasi Padang dengan biaya sendiri. Sedangkan untuk sebanyak 1.614 CJH sebelumnya sudah ditanggung oleh pemerintah.

"Provinsi Bengkulu mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 299 orang. Hanya saja untuk kuota tambahan ini, keberangkatan menuju Embarkasi Padang dibebankan pada masing-masing CJH. Berbeda dengan 1.614 CJH yang merupakan kuota selama ini, keberangkatan mereka tetap ditanggung anggaran daerah yang berarti sesuai dengan aturan sebelumnya," ungkap Edi.

       Menurutnya, meskipun keberangkatan untuk 299 CJH kuota tambahan ini dengan biaya sendiri, namun Pemprov tetap menyediakan 3 fasilitas tambahan. "Seperti bus dari embarkasi antara menuju bandara, penyediaan angkutan barang dan keberangkatan dari embararkasi antara Bengkulu menuju embarkasi Padang, Sumatera Barat," terangnya.

       Jadi, lanjut Edi, biaya yang dibebankan pada masing-masing CJH kuota tambahan ini, untuk biaya pesawat dari embarkasi antara Bengkulu menuju embarkasi Padang.

"Diperkirakan biaya yang harus dibayar CJH sebesar Rp 2.180.000 Pulang Pergi (PP). Tapi biaya itu belum bersifat final, dan masih perlu disesuaikan dengan tarif yang dikenakan maskapai," ujarnya.

       Dalam masalah ini, tambah Edi, pihaknya telah meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota menyosialisasikan pada CJH. Nantinya biaya tambahan itu bisa dibayarkan langsung para CJH ke maskapai, atau menunggu kebijakan maskapai yang ditunjuk.

"Untuk keberangkatan haji, kloter pertama pada 12 Juli 2019, dan 299 CJH kuota tambahan tergabung dalam kloter 5 yang berarti, bersamaan dengan 89 CJH asal Rejang Lebong," singkatnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: