DPMPTSP Terus Tingkatkan Pelayanan Publik di Kepahiang

DPMPTSP Terus Tingkatkan Pelayanan Publik di Kepahiang

RBO  >>>  KEPAHIANG  >>>   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang berhasil mempertahankan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan dan non perizinan. Hal ini berdasarkan hasil presentasi survey yang dilakukan Universitas Bengkulu (UNIB) dan Ombudsman perwakilan Provinsi Bengkulu yang menunjukan tingkat kepuasan publik terhadap pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP Kabupaten Kepahiang selama tahun 2019 ini masih tetap dalam kategori baik. Sama dengan tahun 2018 lalu.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, M Salihin mengatakan, berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan perizinan dan non perizinan tahun 2018, DPMPTSP mendapat nilai poin dari masyarakat 83,05 dengan kategori baik.

“Banyak unsur pelayanannya. Mulai dari kesuksesan persyaratan perizinan, kemudahan prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya atau tarif pelayanan, kesesuaian produk pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, dan penanganan pengaduan,”ungkap Sahilin.  

Lanjutnya, penilaian indeks kepuasan masyarakat melalui kuesioner yang sudah disebar kepada 204 responden menunjukkan bahwa nilai indeks kepuasan masyarakat pada Dinas PMPTSP semester 1 tahun 2019 adalah 82,904. Ini sedikit menurun dari tahun sebelumnya. Namun, masih dalam kategori baik.  Indeks kepuasan masyarakat ini akan terus ditingkatkan melalui pelayanan perizinan Online Single Submission (OSS) dan non OSS.

“Penilaian dari masyarakat, Ombudsman dan tim teknis penilaian dari Unib ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Meski tahun ini kita sudah meningkatkan pelayanan berbasis online dan manual,”bebernya.

Sementara itu, berdasarkan survey SKM Tim Unib, berdasarkan hasil pengolahan data diketahui bahwa terdapat 2 unsur pelayanan yang termasuk dalam kategori terendah. Yaitu, pada unsur pelayanan terkait dengan kecepatan waktu pelayanan, dan unsur kesesuaian antara persyaratan dan jenis pelayanan. Hal ini memperlihatkan bahwa kecepatan waktu pelayanan masih relatif rendah dibandingkan dengan unsur lainnya. “Tahun 2018 lalu ada satu unsur pelayanan yang masih rendah. Yaitu, kualitas sarana dan prasarana pelayanan. Memang kita mendapat angka kurang baik,”demikian.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: