Pelihara Elang dan Siamang, Dua Orang Warga Ulok Kupai Diamankan

Pelihara Elang dan Siamang, Dua Orang Warga Ulok Kupai Diamankan

RBO  >>>   ARGA MAKMUR  >>>  Tim Operasi Wanalaga Polres Bengkulu Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP.Jerry Antonius Nainggolan berhasil mengamankan satwa yang dilindungi di Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (24/7) Kemarin.

Seperti dikutip dari Harian  RADAR BENGKULU  edisi hari ini, 2 ekor satwa yang dilindungi tersebut adalah  1 ekor elang hitam (lctinaetus malayensi) dan 1 ekor siamang atau orang hutan (symphalangus Syndactylus) milik salah satu oknum PNS berinisial S-I (56) yang tinggal  di Desa Bukit Berlian.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara, S.H, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan menyebutkan,  modus yang dilakukan pelaku dengan cara memelihara satwa yang dilindungi, namun tanpa izin dari pihak yang berwenang.

" Iya sudah kita amankan. Saat ini masih kita lakukan pengembangan lagi, " ungkap AKP.Jery Nainggolan. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: