Pelihara Elang dan Siamang, Dua Orang Warga Ulok Kupai Diamankan
RBO >>> ARGA MAKMUR >>> Tim Operasi Wanalaga Polres Bengkulu Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP.Jerry Antonius Nainggolan berhasil mengamankan satwa yang dilindungi di Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (24/7) Kemarin.
Seperti dikutip dari Harian RADAR BENGKULU edisi hari ini, 2 ekor satwa yang dilindungi tersebut adalah 1 ekor elang hitam (lctinaetus malayensi) dan 1 ekor siamang atau orang hutan (symphalangus Syndactylus) milik salah satu oknum PNS berinisial S-I (56) yang tinggal di Desa Bukit Berlian.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara, S.H, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara memelihara satwa yang dilindungi, namun tanpa izin dari pihak yang berwenang.
" Iya sudah kita amankan. Saat ini masih kita lakukan pengembangan lagi, " ungkap AKP.Jery Nainggolan. (bri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
- 2 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 3 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 4 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 5 Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN
- 1 15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
- 2 Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
- 3 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 4 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 5 Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN